Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian Modus Anggota BIN, Pelaku Berhasil Dibekuk

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian Modus Anggota BIN, Pelaku Berhasil Dibekuk (Dok Foto Najib)

Cianjur//posbidikberita.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penipuan yang mengatasnamakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pelaku yang berinisial MA dibekuk di kediaman mertuanya di Kabupaten Cianjur pada Kamis (11/09/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, dalam rilis persnya di Mapolres, Jumat (19/09/2025), memaparkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Liza Khairiyah, warga Depok, pada 11 September 2025. Kronologisnya, korban telah berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi jodoh sejak Mei 2025.

“Dalam komunikasinya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN. Hal ini yang kemudian meyakinkan korban,” ujar Kompol Nova.

Pada Senin, 25 Agustus 2025, pelaku mengajak Liza untuk bertemu di Cianjur. Korban yang telah percaya kemudian menyetujui ajakan tersebut dan berangkat dari Depok. Keduanya akhirnya bertemu dan menginap di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi, Bypass, Kabupaten Cianjur.

Insiden pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku membangunkan korban dan memintanya untuk segera mandi dengan alasan anak pelaku akan datang.

“Korban yang tidak curiga menuruti permintaan tersebut. Namun, setelah selesai mandi, korban mendapati pelaku sudah menghilang bersama seluruh barang berharga miliknya,” jelas Nova.

Barang-barang yang hilang berupa satu unit handphone merek Samsung, satu unit laptop, dua buah cincin emas putih, dan satu buah gelang emas kuning. Total kerugian material masih dalam proses penghitungan.

Mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan. Unit I Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka MA yang sedang berada di rumah mertuanya di wilayah Cianjur,” tutur Nova.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, MA ditahan di Polres Cianjur. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengaku sebagai anggota intelijen untuk membina hubungan dan mendapatkan kepercayaan korban. Saat korban dalam keadaan lengah, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharganya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kompol Nova Bhayangkara menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam berkenalan dengan orang yang tidak dikenal melalui dunia maya.

“Jangan mudah terlena dengan pengakuan seseorang, terutama yang mengaku sebagai anggota institusi tertentu. Lakukan pengecekan dan verifikasi yang matang, jangan terburu-buru percaya,” pungkasnya mengingatkan.

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *