Pendaftaran Pilkades Desa Mekargalih, Baru Tiga Bakal Calon yang Mendaftar

CIANJUR  | Posbidikberita.id-Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur, khususnya di Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, masih berlangsung. Hingga Jumat, September 2026, tercatat baru tiga orang bakal calon (balon) kepala desa yang telah mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan.

Ketiga bakal calon tersebut yakni Suharto, Lalan Mulyadi, dan Sundarto. Ketiganya telah menyampaikan pendaftaran kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Mekargalih sebagai bagian dari tahapan menuju pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Jumlah pendaftar yang masih tergolong minim menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, tahapan pendaftaran masih berlangsung dan masyarakat yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Berdasarkan informasi dari panitia, pendaftaran bakal calon Kepala Desa Mekargalih dijadwalkan ditutup pada 12 November 2026. Dengan demikian, masih tersedia waktu bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan dokumen serta mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mekargalih, Wawan Abdul Wahid, S.Pd., mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Panitia juga terus menyampaikan informasi mengenai tahapan dan persyaratan pencalonan secara terbuka kepada masyarakat.

“Untuk pendaftaran, batas akhir ditutup sampai 12 November 2026. Bagi masyarakat yang berminat menjadi bakal calon kepala desa, kami mengimbau agar segera mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Wawan.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades. Panitia berkomitmen memberikan pelayanan dan informasi yang diperlukan para pendaftar agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wawan juga mengajak masyarakat Desa Mekargalih untuk turut berpartisipasi dalam seluruh tahapan Pilkades. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara demokratis, transparan, aman, dan kondusif.

“Harapan kami, seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan tertib, transparan dan sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Desa Mekargalih,” katanya.

Sementara itu, masyarakat Desa Mekargalih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab pada saat pemungutan suara nanti. Siapa pun yang terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat serta membawa perubahan positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Pilkades bukan hanya menjadi momentum pergantian kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pencalonan hingga pemungutan suara diharapkan dapat berlangsung dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat.

Dengan masih dibukanya pendaftaran hingga 12 November 2026, peluang bagi bakal calon lainnya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkades Desa Mekargalih masih terbuka sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Panitia pun mengingatkan kepada masyarakat yang berminat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran, melainkan segera menghubungi panitia dan melengkapi dokumen persyaratan agar proses administrasi dapat dilakukan dengan baik.

 

Asdon

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *