CIANJUR|POSBIDIKBERITA.ID– Praktik judi online yang diduga beroperasi dari sebuah vila di Kampung Babakan Ngantey, Desa Cinadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur. Dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan sembilan orang tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial Wallas masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional situs judi online itu melibatkan sejumlah orang dengan pembagian tugas berbeda. Para tersangka diduga menjalankan peran sebagai telemarketing yang menghubungi dan mempromosikan situs kepada calon pemain, serta customer service yang melayani kebutuhan pengguna.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam keterangan pers menyampaikan pengungkapan kasus tersebut. Namun, rincian pernyataan Kapolres masih perlu dilengkapi berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Omzet Transaksi Capai Rp24 Juta dalam Tiga Minggu
Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga menghasilkan perputaran uang atau omzet transaksi mencapai Rp24 juta dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu.
Angka tersebut merupakan nilai transaksi yang masih didalami penyidik, bukan keuntungan bersih yang diperoleh para pelaku maupun jumlah uang yang disita polisi.
Penyidik masih mendalami aktivitas operasional, alur transaksi, serta keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Delapan Diduga Bertugas sebagai Telemarketing
Dari sembilan tersangka yang diamankan, delapan orang diduga berperan sebagai telemarketing. Mereka diduga bertugas menghubungi calon pengguna melalui telepon maupun WhatsApp untuk mempromosikan situs yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. T.C.Z. (20), perempuan, asal Tebing Tinggi.
2. K.W. (28), laki-laki, mahasiswa, asal Cianjur.
3. M.I.G. (29), laki-laki, asal Ogan Komering Ulu.
4. N. (30), perempuan, asal Medan.
5. P.S. (25), laki-laki, mahasiswa, asal Tasikmalaya.
6. I.A. (23), laki-laki, mahasiswa, asal Deli Serdang.
7. R.S. (30), laki-laki, karyawan swasta, asal Bogor.
8. R.S. (24), laki-laki, asal Tangerang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, D.G.W. (33), laki-laki asal Tangerang Selatan, diduga bertugas sebagai customer service yang melayani kebutuhan pengguna situs.
Satu Orang Masih Diburu Polisi
Di tengah penangkapan sembilan tersangka, polisi masih memburu seorang berinisial Wallas yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberadaan Wallas menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga masih mendalami barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.
M.Mahdi (Ben)
