Cianjur//posbidikberita-Proyek ayam petelur di kampung karanganyar Rt 01/01 Desa jamali kecamatan mande kabupaten cianjur, di segel petugas satpol PP kabupaten cianjur pada selasa 25/2/25, lantaran sudah berjalan 40 tahun tanpa kantongi ijin.
Hal ini berawal dari adanya laporan warga masyarakat kampung karanganyar Desa jamali, tentang kurangnya perawatan serta bau yang menyengat, sehingga banyak lalat yang bertebaran di wilayah kampung karanganyar Desa jamali mande.
Persoalan ini mencuat setelah adanya sidak anggota Dewan komisi 3 yang turun ke proyek ayam petelur Hanafarm Desa jamali, dan mendapatkan beberapa temuan dari proyek ayam Hana farm, seperti ijin amdal/UKL UPL atau SPPL dan lainya ternyata tidak di lengkapi.
Menurut Yanto kabid Gakda satpol PP dan Damkar kabupaten cianjur mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan pada proyek ayam Hana Farm, itu atas adanya laporan masyarakat Desa jamali, namun setelah melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar perusahaan tersebut belum melengkapi ijin,” kata Yanto.
Yuda selaku ketua RT 01 mengatakan, selama ini masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi udara yang bau serta banyak lalat, tidak berani untuk melaporkan hal ini ke instansi terkait, perihal perusahaan ayam petelur PT Hana Farm.
Namun seiring berjalanya waktu ada salah satu pihak yang memberanikan diri melaporkan hal ini ke DPRD, dan alhamdulilah di tanggapi, sehingga anggota Dewan kabupaten cianjur, dari komisi 3 bersama lingkungan hidup (DLH) melakukan infeksi mendadak (sidak),” terangnya.
Setelah adanya sidak akhirnya warga mengetahui, bahwa perusaan proyek ayam petelur di Desa jamali ini tidak mengantongi ijin apapun, sehingga masyarakat mendesak minta di tutup, namun hari ini ada tindakan dari penegak perda satpol pp kabupaten cianjur melakukan penyegelan, terhadap proyek ayam milik perusahaan PT Hana Farm,” tandasnya.
Rafli hidayat.