PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Pajak Digital, Ekonomi Tangguh Bedah Tuntas PER-15/PJ/2025
Jakarta//posbidikberita.id- Pada hari Rabu, 17 September 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik “Pajak Digital, Ekonomi Tangguh Bedah Tuntas Per-15/PJ/2025”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam PER-15/PJ/2025 yang mengatur mengenai batasan kriteria pihak lain serta penunjukan marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).
Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PER-15/PJ/2025 bukan hanya sekedar regulasi teknis, tetapi juga bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah dan pelaku ekonomi digital.
Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 450 (Empat Ratus Lima Puluh) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.
Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :
1. Latar Belakang & Tujuan PER-15/PJ/2025
▪ Mendukung implementasi PMK 37/PMK.010/2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 dalam transaksi PMSE.
▪ Memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang dapat ditunjuk, syaratnya, serta kewajiban pajak yang timbul.
▪ Tujuan utama: Menjamin transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak dalam ekosistem digital.
2. Definisi & Ruang Lingkup PER-15/PJ/2025
▪ Menetapkan pengertian penting: Pedagang Dalam Negeri, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik), Pihak Lain, NPWP/NIK, dan Dokumen Tagihan.
▪ Mengatur bahwa marketplace atau platform PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.
3. Kriteria Penunjukan Pihak Lain Sesuai PER-15/PJ/2025
▪ Marketplace atau penyedia platform digital yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya jumlah transaksi, nilai omzet, cakupan pengguna).
Salah satu kriteria:
• Nilai Transaksi lebih dari 600jt per 12 bulan, atau lebih dari 50jt per bulan , dan/atau
• Jumlah pengakses lebih dari 12.000 per 12 bulan , atau lebih dari 1.000 per bulan.
▪ Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan evaluasi kriteria.
4. Mekanisme Penunjukan Sesuai PER-15/PJ/2025
▪ Penunjukan dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
▪ Pihak yang ditunjuk wajib melaksanakan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.
▪ Terdapat prosedur komunikasi resmi antara DJP dengan pihak marketplace.
5. Kewajiban Pihak yang Ditunjuk Sesuai PER-15/PJ/2025
▪ Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri
▪ Menyetorkan pemungutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
▪ Melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
6.Ketentuan Kredit Pajak Sesuai PER-15/PJ/2025
▪ PPh Pasal 22 yang dipungut dapat :
a. Dikreditkan dalam SPT Tahunan, atau
b. Menjadi pelunasan PPh Final, apabila pedagang telah menyampaikan nama & NPWP/NIK ke marketplace.
▪ Jika NPWP/NIK tidak tercantum di tagihan, tetap dapat dikreditkan bila data pedagang sesuai di sistem DJP.
7. Perubahan & Pencabutan Penunjukan Sesuai PER-15/PJ/2025
▪ Pencabutan penunjukan dapat dilakukan oleh DJP secara jabatan atau atas permohonan pihak terkait bila tidak lagi memenuhi kriteria.
▪ Perubahan keputusan (misalnya koreksi data) dilakukan maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima, dan selama proses berjalan penunjukan tetap berlaku.
▪ Marketplace luar negeri yang ditunjuk wajib memiliki NPWP di Indonesia.
8. Ketentuan Peralihan Sesuai PER-15/PJ/2025
▪ Marketplace yang telah ditunjuk sebelumnya (berdasarkan aturan lama) tetap berlaku sampai ada penyesuaian.
▪ Memberikan waktu adaptasi bagi pihak yang baru ditunjuk agar dapat menyiapkan sistem internal.
▪ Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 ini mulai dilaksanakan paling Lama 1 bulan sejak penunjukan pihak lain sebagai PMSE
9. Topik Penting Lainnya
▪ Implikasi bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.
▪ Dampak positif terhadap penerimaan negara dan transparansi transaksi digital.
▪ Tantangan implementasi: kesiapan sistem IT, sosialisasi kepada pedagang, dan koordinasi antar pihak.
▪ Peran marketplace sebagai mitra strategis DJP dalam mendukung digitalisasi perpajakan.
Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta yakni pelaku usaha digital, marketplace, dan masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan sesuai PER-15/PJ/2025, sehingga tercipta kepatuhan yang lebih baik sekaligus mendukung penerimaan negara untuk pembangunan.
Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif.
Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Salam Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!
#BerbaktiPadamuNegeri
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakDigitalEkonomiTangguh
#PajakUntukNegri
#DigitalUntukIndonesia
Jakarta, 17 September 2025
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandala.com
IG : @binaindociptaandalan
Iriyanto