Seorang Pria Tewas Akibat Penganiyaan Yang Dilakukan 4 Orang Geng Motor (Dok Foto Najib)
Cianjur//posbidikberita.id- Seorang pria, Faisal, tewas setelah dikeroyok sekelompok orang yang diduga berasal dari geng motor di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/09/2025) malam itu dipicu oleh perselisihan antar kelompok motor.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam. Pihaknya telah mengamankan dua dari empat pelaku yang teridentifikasi.
“Alhamdulillah kurang dari 1 kali 24 jam kita sudah mendapatkan identitas pelaku, yaitu empat orang dengan inisial JM, AS, DM, dan Y. Saat ini baru bisa mengamankan dua orang, yakni JM dan AS. Untuk DM dan Y masih dalam pencarian,” ujar Nova Bhayangkara saat dikonfirmasi, Jum’at (19/09/2025).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Agrabinta pada 14 September 2025 dari istri korban, Ayi Sri Lestari, kejadian berawal ketika Faisal bersama istrinya dan seorang temannya, Beben, berkunjung ke rumah Roby Setiawan di Agrabinta.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Faisal dan Beben pamit untuk pergi ke warung membeli kopi dan bensin.
Sekitar pukul 22.15 WIB, Roby mendapat telepon dari Darus yang memberitahukan bahwa Faisal diduga sedang dipukuli. Roby kemudian langsung menuju lokasi kejadian.
“Sesampai di lokasi, korban sudah dalam keadaan terkapar di tengah jalan tanpa baju dan berlumuran darah,” jelas Nova.
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas Agrabinta, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Faisal dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut penyelidikan polisi, motif penganiayaan ini diduga kuat akibat perseteruan antar-kelompok motor. Pelaku yang berasal dari kelompok motor XTC memergoki korban yang melintas.
“Ada dari kelompok pelaku ini meneriakan ‘moonraker’. Kemudian, keempat pelaku langsung mengejar korban dan melakukan pemukulan,” papar Kasat Reskrim.
JM dan AS diduga sebagai orang yang pertama kali melakukan pemukulan, yang kemudian diikuti oleh DM dan Y dengan menggunakan senjata tajam.
Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana oleh lebih dari satu orang yang mengakibatkan mati, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berakibat mati, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan.
“Ancaman pidananya adalah penjara 15 tahun atau penjara paling lama seumur hidup,” tegas Nova.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap situasi di lingkungan sekitarnya.
“Tidak ada tempat bagi geng motor. Pihak kepolisian akan menindak tegas gerombolan geng motor yang membuat resah dan merugikan masyarakat,” pungkas Nova Bhayangkara.
Najib