Korban Ungkap Kronologi dan Dampak Penyiraman Air Keras di Sidang PN Sukabumi

Oplus_131072
Korban Ungkap Kronologi dan Dampak Penyiraman Air Keras di Sidang PN Sukabumi (Dok Foto Najib) 

Sukabumi//posbidikberita.id- Persidangan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa berinisial H kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (6/10/2025). Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan dari saksi korban, yaitu seorang ibu dan anak, serta paman korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman, dalam pernyataannya di luar persidangan, menyampaikan kronologi awal perkenalan antara korban dan pelaku. “Saksi korban ibu menyampaikan, perkenalan dengan pelaku bermula dari penawaran produk properti perumahan di media sosial. Selanjutnya, terdakwa secara intensif menghubungi korban dan mengajaknya untuk menikah,” ujar Dasep.

Namun, lanjut Dasep, korban menolak ajakan tersebut karena perbedaan keyakinan dengan terdakwa. Penolakan inilah yang diduga memicu niat jahat terdakwa. “Dari penolakan itulah, kemudian terjadi niatan dan perencanaan jahat dari terdakwa H, yang dimulai dengan ancaman lewat WhatsApp dan teror terus-menerus dengan cara mengganti-ganti nomor WhatsApp,” paparnya.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, kedua korban ibu dan anak memperlihatkan bekas luka permanen akibat insiden penyiraman air keras tersebut kepada Majelis Hakim. Saksi anak memperlihatkan luka di bagian kepala, punggung, dan tangan yang telah membekas permanen. Sementara itu, saksi ibu juga menunjukkan luka di bagian muka, dada, paha, dan tangannya.

Dasep juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Pemerintah Kota Sukabumi. “Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkot Sukabumi, khususnya Kepala UPT PPA Kota Sukabumi, yang berkenan hadir untuk memberikan dukungan moril maupun materil kepada para korban,” tuturnya.

Korban ibu juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Sukabumi, melalui pihak terkait, dapat membantu proses pemulihan dan operasi yang dibutuhkan hingga tuntas.

Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang ketika korban ibu histeris saat memberikan keterangan di hadapan terdakwa. Majelis Hakim kemudian mengambil langkah untuk menenangkan korban agar persidangan dapat tetap berjalan lancar.

Persidangan kasus ini kemudian ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dari JPU.

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *