Cianjur//posbidikberita.id-Dalam Rangka membantu program pemerintah Kabupaten Cianjur, Cianjur Cerdas, BAZNAS Cianjur memberikan bantuan kepada anak yatim, anak fakir dan miskin untuk biaya pendidikan.
Bantuan yang diberikan bersifat stimulan. Hal ini diungkapkan H.Hilman Saukani, Wakil Ketua BAZNAS Cianjur saat ditemui di kantornya, Kamis (16/10/2025).
“Kami memberikan bantuan bagi kategori anak yatim, dan anak dari keluarga fakir, miskin, untuk biaya pendidikan. Ini dalam rangka BAZNAS membantu program pemerintah,”ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan biaya pendidikan, antara lain Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tidak Mampu dan bukti tagihan dari sekolah.
“persyaratannya ada, KK, KTP, SKTM dan bukti tagihan dari sekolah,” jelasnya.
Untuk kategori anak yatim, menurutnya ada batasan usia ,yaitu usia antara 12 tahun hingga 15 tahun atau sudah Aqil baligh, di luar usia itu, sudah yatim lagi.
“yatim itu ada batasnya, sampai usia akil balig di atas usia itu sudah tidak termasuk kategori yatim,” pungkasnya.
Ben