Cianjur//posbidikberita.id-Sebanyak enam orang nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cianjur, mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur di Pasar Induk Lantai II, Senin (3/11/2025).
Kedatangan para nasabah tersebut bertujuan untuk mengadukan permasalahan terkait dana deposito dan tabungan mereka yang hingga saat ini belum dapat dicairkan.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Yang datang ke kantor kami hari Senin kemarin ada enam orang yang mengadukan permasalahan deposito dan tabungan yang belum bisa ditarik dari LKM Akhlakul Karimah,” ujar Adang saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Menurut Adang, para pengadu sebagian besar merupakan ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil (PNS), dan pensiunan. Adapun total dana yang dilaporkan mencapai Rp942.711.000, dengan rincian Rp600 juta dalam bentuk deposito (tujuh sertifikat) dan Rp342,7 juta dalam bentuk tabungan (lima buku tabungan).
“Setelah kami periksa, berkas aduan sudah lengkap. Kami telah membentuk tim yang terdiri dari lima orang untuk menangani perkara tersebut dan akan segera memanggil para pihak terkait pada minggu depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain enam orang pelapor tersebut, terdapat pula beberapa masyarakat dan pedagang pasar yang disebut turut terdampak, meskipun belum menyampaikan pengaduan resmi ke BPSK.
“Selama belum melapor secara resmi, kami belum dapat menindaklanjutinya. Namun jika sudah ada laporan masuk, tentu akan kami tangani sesuai prosedur,” tegasnya.
Adang juga menekankan bahwa LKM Akhlakul Karimah, sebagai lembaga keuangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, harus bertanggung jawab terhadap dana para nasabah.
“LKM Akhlakul Karimah ini merupakan perusahaan milik daerah. Karena itu, seluruh pihak yang berkepentingan harus ikut bertanggung jawab dan tidak bisa lepas tangan atas permasalahan ini,” pungkasnya.
Ben

