Jakarta//posbidikberita.id-Jum’at (7/11/2025)- 50 perwakilan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI. Pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen itu membahas nasib para guru madrasah swasta yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, para guru menegaskan bahwa mereka yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK seharusnya segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah. Menurut mereka, kelulusan passing grade sudah menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria dan layak diangkat menjadi aparatur pemerintah dengan status PPPK.
Ketua Forum Passing Grade Madrasah Swasta Dwi Aryani menuturkan menuntut agar Passing Grade Kemenag 2023 diprioritaskan Menjadi PPPK seperti halnya P1-2021 dari diknas, yang sudah di angkat Pppk bertahap dari 2022 sampai 2025, sedangkan PG 2023 Kemenag, belum diakomodir menjadi PPPK. Dia juga mengatakan bahwa Diknas pertama kali swasta dapat mendaftar PPPK di tahun 2021 sedangkan di Kemenag Swasta dapat mendaftar PPPK di Tahun 2023,”ucapnya.
“Kami sudah berjuang mengikuti seleksi PPPK dengan proses yang panjang, memenuhi semua persyaratan, dan lulus passing grade. Kami hanya meminta keadilan agar segera diberikan SK pengangkatan PPPK,” ujar salah seorang perwakilan guru dalam forum tersebut,”tegasnya.
Menanggapi hal ini, Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap tuntutan para guru madrasah swasta tersebut. Ketua dan anggota komisi berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi ini melalui jalur formal dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta bahkan Menteri Keuangan bila diperlukan.
“Masalah ini harus mendapatkan solusi konkret. Kami akan undang Kementerian Agama, Menpan RB, dan kalau memang perlu, Menteri Keuangan juga akan kami hadirkan, agar ada kepastian terkait pengangkatan guru madrasah swasta yang sudah lulus passing grade PPPK,” tegas perwakilan Komisi VIII DPR RI dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Komisi VIII menegaskan bahwa seluruh masukan dan tuntutan dari para guru akan dijadikan bahan pertimbangan dalam kesimpulan resmi hasil RDPU, yang dijadwalkan pada 11 November 2025 akan memanggil Kemenag di Komisi VIII.
Para guru madrasah swasta pun berharap keputusan tersebut nantinya membawa kejelasan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama mengabdi di madrasah
“Guru madrasah adalah ujung tombak pendidikan karakter dan moral di Indonesia. Sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib kami,” ungkap salah satu peserta RDPU dengan harapan besar.
Dengan adanya perhatian dan tindak lanjut dari Komisi VIII DPR RI, para guru madrasah swasta berharap perjuangan panjang mereka segera membuahkan hasil nyata berupa penerbitan SK PPPK, sehingga mereka bisa menjalankan tugas mendidik dengan lebih tenang, sejahtera, dan bermartabat.
Ben


Sudah selayaknya guru swasta yang lulus PG 2023 Diangkat menjadi asn PPPK disatmikal