Praktik “Rajia” oleh Sejumlah Oknum Jadi Momok Penjual Rokok Ilegal (Dokumen Foto Najib)
Cianjur//posbidikberita.id- Tindakan penggerebekan atau razia terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai seharusnya menjadi kewenangan dan tugas resmi institusi Bea dan Cukai. Namun, dalam praktiknya di lapangan, kegiatan razia justru kerap diwarnai aksi oleh sejumlah oknum-oknum dari berbagai instansi, Tindakan ini dinilai telah menyimpang dari tujuan penegakan hukum dan lebih mengarah pada pemerasan untuk kepentingan pribadi.
Seorang penjual rokok eceran di kawasan Cianjur, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kerap mendapat tekanan dari oknum-oknum tersebut. Saat ditemui pada Minggu (16/11/2025), ia menuturkan, razia yang seharusnya bersifat membina justru berujung pada pemerasan.
“Saya ini cuma jualan kecil-kecilan. Sudah sering dapat ‘kunjungan’ dari orang yang mengaku dari instansi tertentu, tapi tidak jelas identitasnya. Kadang datang dengan temannya yang bawa kamera, bilangnya wartawan. Mereka ancam akan memberitakan toko saya kalau tidak ‘diajak kerja sama’,” ujarnya dengan suara lirih.
“Kerja samanya ya berupa setoran sejumlah uang. Rokok ilegal yang mereka ambil tidak pernah dibawa ke kantor, pasti hilang. Uangnya juga masuk kantong pribadi. Kami takut, jadi terpaksa nurut,” tambahnya.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan para pedagang, terutama kelas kecil, tetapi juga menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar bagi negara. Cukai dari produk tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan. Setiap rokok ilegal yang beredar dan hanya “disita” untuk kepentingan oknum berarti melanggengkan hilangnya potensi pendapatan negara.
Mekanisme razia yang semestinya, menurut Undang-Undang tentang Cukai, harus dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan jelas. Barang sitaan wajib dibawa ke Gudang Barang Sitaan Negara untuk kemudian dimusnahkan atau disetorkan ke negara setelah proses hukum selesai.
Najib

