Oleh: Entang Sastraatmadja
Posbidiberita.id- Minggu (30/11/2025) Pesan sering kali memiliki makna lebih dalam daripada sekadar rangkaian kata. Ia dapat menjadi penyampai niat, penanda sikap, bahkan simbol dari nilai yang hendak ditegakkan. Dalam perspektif filosofis, sebuah pesan memuat unsur maksud, konteks, etika, dan dampak. Dari sinilah sebuah pesan dapat dibaca bukan hanya sebagai informasi, tetapi juga sebagai pernyataan moral dan politik.
Dalam kasus pesan Komisi IV DPR kepada Menteri Pertanian terkait impor ilegal 250 ton beras di Sabang, pesan tersebut memuat nilai-nilai fundamental negara: keadilan, kedaulatan, dan kesejahteraan. Penegakan hukum, perlindungan terhadap kedaulatan pangan, serta keberpihakan pada petani lokal menjadi inti dari sikap politik yang disampaikan.
Tekanan Politik dari Komisi IV DPR
Seperti dikutip CNBC Indonesia, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menegaskan bahwa tindakan impor beras ilegal ini bertentangan langsung dengan program Presiden Prabowo Subianto mengenai Swasembada Pangan. Titiek meminta Kementerian Pertanian tidak ragu menindak pelaku, termasuk membongkar jejaringnya.
Dalam rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Titiek menekankan bahwa masuknya 250 ton beras dari Thailand ke Sabang adalah bentuk nyata pelanggaran yang menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menghentikan impor beras pada 2025. Ia menilai bahwa kebijakan strategis pemerintah tidak boleh dilemahkan oleh praktik ilegal yang terorganisasi.
Sorotan Tajam Anggota Komisi IV
Anggota Komisi IV DPR, Rina Sa’adah, juga menggarisbawahi bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka ruang bagi penyelundupan. Bagi Fraksi PKS, temuan tersebut tidak hanya persoalan kriminalitas, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan pangan dan keberlangsungan hidup petani.
Rina meminta penyelidikan utuh—dari pelaku lapangan hingga kemungkinan jaringan mafia impor. Ia menekankan bahwa pemerintah harus transparan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada pelanggaran prosedural maupun indikasi keterlibatan oknum tertentu. Masuknya beras ilegal, menurutnya, berpotensi merusak stabilitas harga dan memukul petani lokal yang sudah berjuang menjaga produksi.
Respons Tegas Kementerian Pertanian
Menanggapi tekanan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bergerak cepat. Kementan telah:
menyegel gudang penyimpanan milik PT Multazam Sabang Group (MSG),
bekerja sama dengan Kabareskrim Polri, Kapolda Aceh, dan Pangdam,
membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang melibatkan 11 kementerian/lembaga,
serta memperkuat regulasi melalui Permendag 8/2024.
Mentan Amran menyebut bahwa tindakan ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga “mencederai nasionalisme” dan merugikan petani. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang dapat menghambat langkah menuju swasembada beras tersebut.
Menjaga Marwah Kedaulatan Pangan
Sikap Komisi IV DPR—baik dari Ketua maupun anggotanya—pada dasarnya berangkat dari satu tujuan: memastikan bahwa kedaulatan pangan bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar menjadi fungsi negara yang dijaga dengan ketat. Masuknya beras ilegal tidak boleh dianggap persoalan kecil, karena menyangkut stabilitas harga, keberlangsungan usaha tani, dan kredibilitas kebijakan nasional.
Dalam konteks ini, pesan Komisi IV tidak sekadar peringatan, tetapi juga bentuk pengawasan politik yang mengikat pemerintah agar tetap berada pada rel kepentingan rakyat.
Penulis:
Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Reporter:Ben

