HALSEL, MALUKU UTARA//posbidikberita.id โ Kamis, 11 Desember 2025 Seorang pria bernama Wawan, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan pertambangan PT Mineral Alam Abadi (MAA) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menjadi pengedar minuman keras tradisional jenis captikus di lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi ini diperoleh dari salah satu warga yang merupakan tetangga kos Wawan. Menurut penuturan warga tersebut, aktivitas Wawan yang sering menampung dan menjual captikus kepada rekan-rekan kerjanya telah menimbulkan keresahan di lingkungan kos.
โDia sering menampung captikus di kamar kos. Teman-temannya sering datang beli dan minum di sini. Kalau mereka sudah kumpul, suasananya jadi ribut sekali, teriak-teriak, bikin kami susah istirahat,โ ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengeluhkan bahwa aktivitas minum-minuman keras tersebut sering berlangsung hingga larut malam sehingga sangat mengganggu kenyamanan penghuni kos lainnya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya meresahkan tetapi juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT MAA terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan salah satu karyawannya. Warga berharap pihak perusahaan maupun aparat setempat dapat mengambil langkah tegas agar masalah ini tidak semakin meluas.
Selain itu, warga kos juga meminta agar pemilik kos dan aparat desa turut memantau aktivitas penghuni yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Guntur A

