Cianjur|posbidikberita.id-Kesabaran para nasabah akhirnya mencapai batas. Sebanyak 11 orang perwakilan nasabah PT. LKM Akhlaqul Karimah menggelar pertemuan penting dan tertutup yang menjadi penanda babak baru dalam perjuangan panjang menuntut pengembalian dana nasabah yang hingga kini belum terselesaikan.
Pertemuan ini bukan sekadar ajang diskusi atau curahan kekecewaan. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi titik balik perlawanan hukum setelah para nasabah merasa terlalu lama dihadapkan pada ketidakpastian, janji yang tak kunjung tuntas, serta proses yang dinilai berjalan di tempat.
Dalam suasana serius dan penuh ketegangan, para nasabah sepakat bahwa kesabaran tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk terus menunda keadilan. Perjuangan, menurut mereka, harus dinaikkan kelas: terukur, sah secara hukum, dan memiliki daya paksa.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Hak kami bukan untuk dinegosiasikan tanpa kepastian,” ungkap salah satu perwakilan nasabah dalam pertemuan tersebut.
Dari Menunggu ke Melawan Secara Hukum
Musyawarah yang berlangsung intens itu menghasilkan keputusan strategis. Para nasabah menyadari bahwa langkah individual tidak lagi efektif, sehingga diperlukan satu komando hukum agar perjuangan berjalan sistematis dan tidak mudah diabaikan.
Hasil kesepakatan pertemuan tersebut antara lain:
1. Pemberian Surat Kuasa Resmi
Seluruh perwakilan nasabah sepakat memberikan Surat Kuasa penuh kepada:
R. Adang Herry Pratidy, SH, CPM dan Dedi Rahul Paris
Keduanya ditunjuk sebagai kuasa hukum resmi yang akan bertindak atas nama dan untuk kepentingan nasabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan mandat ini, para kuasa hukum diberi kewenangan untuk:
Menyusun dan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Melakukan somasi, klarifikasi, dan komunikasi resmi
Mengambil tindakan hukum lanjutan apabila diperlukan
Tak Ada Lagi Jalan Mundur
Para nasabah menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perlawanan sah, bukan ancaman kosong. Mereka menolak untuk terus berada dalam posisi lemah, menunggu tanpa kepastian, sementara dana yang menjadi hak mereka masih tertahan.
Pertemuan ini juga menjadi sinyal keras bahwa nasabah tidak lagi ingin dibungkam oleh waktu. Jika jalur persuasif tak membuahkan hasil, maka jalur hukum akan ditempuh hingga tuntas.
“Ini bukan soal emosi, ini soal hak. Dan hak harus diperjuangkan,” tegas perwakilan lainnya.
Pesan Tegas untuk Semua Pihak
Langkah kolektif ini sekaligus menjadi pesan terbuka bahwa nasabah bersatu, terorganisir, dan siap melangkah lebih jauh. Mereka berharap ada penyelesaian yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, namun juga menegaskan bahwa ketiadaan itikad baik akan berujung pada proses hukum yang lebih keras.
Dengan konsolidasi ini, para nasabah PT. LKM Akhlaqul Karimah memastikan satu hal:
perjuangan belum selesai, dan kali ini tidak lagi setengah-setengah.
Ben

