Posbidikberita.id-Selasa (20/1/2026) Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali menuai sorotan. Perubahan mekanisme persetujuan RKAB yang sebelumnya berlaku tiga tahunan menjadi kembali satu tahunan dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha bagi pelaku industri pertambangan mineral dan batu bara.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan persetujuan RKAB untuk periode tiga tahun, seperti 2024–2026 atau 2025–2027. Namun, dengan kebijakan terbaru, perusahaan tambang yang telah mengantongi persetujuan tersebut diwajibkan kembali menyesuaikan RKAB untuk tahun 2026 dan 2027.
Perubahan mendadak ini menimbulkan kebingungan sekaligus gangguan serius terhadap keberlangsungan usaha.
Dampak kebijakan tersebut sudah mulai dirasakan. Sejumlah perusahaan tambang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 hingga terpaksa menghentikan kegiatan operasional. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan beban biaya operasional perusahaan, tetapi juga berujung pada ancaman pengangguran bagi para pekerja tambang.
Seharusnya, RKAB 2026 tetap dapat berjalan sesuai persetujuan awal, sementara untuk tahun 2027 pemerintah cukup menyiapkan petunjuk teknis yang jelas, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Ketidakpastian regulasi justru melemahkan iklim investasi dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Kebijakan Kementerian ESDM, khususnya di sektor batu bara, semestinya menjadi perhatian serius Presiden dan Menteri Keuangan. Perubahan aturan yang tidak konsisten, ditambah dengan lambannya pelayanan perizinan, telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan tambang legal dan para pekerjanya.
Apabila perubahan kebijakan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan harga batu bara di pasar nasional maupun internasional, hal tersebut tentu sah. Namun, kebijakan publik harus dilandasi kajian yang matang, mekanisme yang tepat, serta mitigasi risiko yang jelas agar tidak merugikan banyak pihak. Sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM saat ini terkesan belum disertai kajian dan supervisi yang memadai.
Peralihan sistem RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan diduga tidak disertai petunjuk teknis yang komprehensif. Akibatnya, pelaku usaha mengalami hambatan serius dalam operasional penambangan dan penjualan batu bara, bahkan bagi perusahaan yang sepenuhnya legal dan patuh terhadap regulasi.
Pemerintah juga perlu bersikap tegas terhadap lambannya pengurusan perizinan di Kementerian ESDM. Mulai dari IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga penyetoran jaminan reklamasi (jamrek), banyak perusahaan yang menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Bahkan, terdapat perusahaan yang hampir tiga tahun belum mendapatkan kepastian rekening tujuan penyetoran dana jamrek.
Lambannya perizinan dan perubahan regulasi yang tidak konsisten menimbulkan efek domino. Kontrak penjualan dibatalkan dan berujung denda, kapal pengangkut batu bara yang telah siaga dikenakan penalti ratusan juta rupiah per hari, cicilan perbankan tersendat, perusahaan leasing merugi, hingga perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan yang akhirnya terancam pemutusan hubungan kerja.
Lebih jauh lagi, negara juga dirugikan. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti per metrik ton batu bara tertunda, bahkan berpotensi hilang jika perusahaan tambang gulung tikar.
Seharusnya pemerintah hadir memberikan pembinaan dan kemudahan kepada pelaku usaha tambang batu bara yang legal, guna meningkatkan pendapatan negara sekaligus membuka lapangan kerja. Namun hingga tulisan ini diturunkan, belum terlihat langkah cepat dan signifikan dari Kementerian ESDM untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan percepatan layanan.
Pertanyaan pun mengemuka di kalangan pelaku usaha: benarkah praktik “kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah” masih terjadi? Besar harapan agar persoalan ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, demi terciptanya kepastian hukum, iklim usaha yang sehat, dan keberlanjutan industri pertambangan nasional.
*) Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Ben

