Jakarta//posbidikberita.id– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), sekaligus memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Putusan penting tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat multitafsir dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap profesi wartawan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas, konkret, dan berorientasi pada perlindungan profesi jurnalistik.
Wartawan Tak Bisa Langsung Diproses Hukum
Mahkamah menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata. Setiap sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Proses hukum melalui aparat penegak hukum baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pendekatan ini ditegaskan MK sebagai bentuk penerapan prinsip restorative justice, yang menempatkan penyelesaian perselisihan secara proporsional dan berkeadilan.
Pasal 8 UU Pers Dinilai Deklaratif dan Rawan Disalahgunakan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif dan belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut MK, norma tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk dan mekanisme perlindungan hukum, sehingga membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi disalahgunakan untuk langsung menyeret wartawan ke ranah pidana atau perdata.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK memandang perlu memberikan tafsir konstitusional guna memastikan perlindungan pers tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi juga memiliki daya ikat dalam praktik penegakan hukum.
Sengketa Jurnalistik Wajib Libatkan Dewan Pers
Mahkamah menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” tegas Guntur.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah lebih lanjut.
Ada Pendapat Berbeda di Internal MK
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara ini.
Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Gugatan IWAKUM dan Perbandingan dengan Profesi Lain
Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya tidak memberikan kejelasan mekanisme perlindungan hukum, sehingga wartawan tetap rentan dikriminalisasi akibat pemberitaan atau kerja investigasi yang dilakukan secara profesional.
IWAKUM juga menyoroti adanya ketimpangan perlindungan hukum antara wartawan dan profesi lain. Dalam Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kejaksaan, misalnya, terdapat ketentuan yang secara tegas melindungi advokat dan jaksa dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.Sementara wartawan, meski menjalankan fungsi kontrol sosial, belum mendapatkan perlindungan setara.
Babak Baru Perlindungan Kebebasan Pers
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers, kini terdapat kepastian hukum bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidanakan tanpa melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers yang sah.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, dan masyarakat dalam menyikapi sengketa pemberitaan. Kritik, kontrol, dan kerja jurnalistik yang profesional harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi yang sehat dan berkeadaban.
Ben

