Konsorsium Aktivis Lingkungan Duduki PT Lianhua Leather, Tuntut Transparansi Izin Limbah B3 dan Amdal

Konsorsium Aktivis Lingkungan Duduki PT Lianhua Leather, Tuntut Transparansi Izin Limbah B3 dan Amdal

Cianjur//posbidikberita.id- Suasana tebak-tebakkan antara dunia industri dan kepedulian lingkungan di Kabupaten Cianjur memuncak hari ini, Kamis (22/1/2026). Konsorsium Organisasi Masyarakat dan Pemerhati Lingkungan Hidup secara resmi mendatangi PT Lianhua Leather Industri untuk menggelar audiensi dan evaluasi perizinan yang mereka nilai bermasalah.

Aksi yang berlangsung pukul 13.00 WIB di aula perusahaan tersebut, dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari berbagai ormas dan aktivis lingkungan. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dari manajemen perusahaan seputar tiga dugaan pelanggaran utama yang dianggap mengancam kelestarian lingkungan Cianjur.

Berdasarkan surat permohonan audiensi bernomor 02/Audiensi/I/2026 yang diterima redaksi, konsorsium yang beralamat di Jalan Raya Bandung Karangtengah, Cianjur itu menyoroti sejumlah titik kritis. Dugaan pelanggaran itu meliputi tidak adanya legalitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perizinan Berusaha Gedung (PBG), serta tidak dilakukannya Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) oleh perusahaan.

“Kami selaku kontrol sosial dalam melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Cianjur, dengan ini mengajukan permohonan audiensi dan evaluasi perizinan,” bunyi surat yang ditandatangani atas nama konsorsium tertanggal 14 Januari 2026.

Konsorsium menilai, jika dugaan tersebut benar, maka operasional PT Lianhua Leather Industri berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Aturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kajian Dampak Lalu Lintas, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Amdal, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Kami meminta dengan hormat kepada pimpinan PT Lianhua Leather Industri untuk dapat meluangkan waktu sekaligus memberikan transparansi yang objektif kepada kami agar tidak menimbulkan diskomunikasi kepada masyarakat,” tuntut mereka dalam surat tersebut.

Audiensi hari ini dinilai sebagai langkah kritis untuk mencegah eskalasi konflik dan salah paham di masyarakat. Keberadaan industri, meski disambut sebagai pembuka lapangan kerja dan pendorong ekonomi, diimbangi dengan kekhawatiran akan dampak lingkungannya jika tidak dijalankan sesuai koridor hukum.

Hingga berita ini diturunkan, respons resmi dari manajemen PT Lianhua Leather Industri terkait tuntutan audiensi dan substansi dugaan pelanggaran masih ditunggu. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi penentu apakah dialog konstruktif dapat terjalin atau akan berujung pada langkah advokasi dan hukum lebih lanjut dari konsorsium lingkungan.

Dekos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *