Asda II Undang Kuasa Hukum Nasabah LKM Ahlakul Karimah: Uang Wajib Kembali

Cianjur//posbidikberita.id– Undangan Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Cianjur kepada kuasa hukum para nasabah PT LKM Ahlakul Karimah (Perseroda) akhirnya bukan sekadar seremonial belaka. Undangan itu dipenuhi. Pada Senin (26/1/2026). R. Adang Herry Pratidy, SH, bersama rekan sejawatnya, hadir langsung mewakili sembilan orang nasabah yang selama ini menuntut kejelasan atas dana mereka yang tertahan.

Pertemuan tersebut menjadi momen krusial. Bukan hanya bagi para nasabah, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur. Untuk pertama kalinya, persoalan yang selama ini mengendap, membusuk, dan menimbulkan kegelisahan publik, dibedah secara terbuka di hadapan perwakilan resmi pemerintah daerah. Tidak ada lagi ruang untuk saling lempar tanggung jawab. Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi di balik meja birokrasi.

Persoalan Lama, Luka yang Tak Pernah Diobati

Kasus LKM Ahlakul Karimah bukan persoalan kemarin sore. Ia adalah akumulasi dari pembiaran panjang, lemahnya pengawasan, dan minimnya keberanian untuk mengambil keputusan tegas.

Dalam forum yang difasilitasi Asda II tersebut, berbagai isu krusial dibahas secara langsung dan tanpa tedeng aling-aling. Mulai dari kewajiban pengembalian dana nasabah, mekanisme teknis pengembalian, kondisi riil keuangan perusahaan, hingga tanggung jawab pemilik modal—yang tak lain adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Satu prinsip disepakati sejak awal dan tidak bisa ditawar: uang nasabah harus dikembalikan.

“Ini Bukan Formalitas, Ini Tuntutan Hak”

Saat dikonfirmasi usai pertemuan, R. Adang Herry Pratidy menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar memenuhi undangan administratif. “Kami datang karena diundang secara resmi. Dan dalam forum itu kami sampaikan dengan tegas: dana nasabah wajib dikembalikan. Soal teknis dan skema bisa dibicarakan, tapi prinsipnya tidak bisa ditawar,” tegas Adang.

Ia menyebut, tuntutan tersebut bukan berdiri di ruang hampa. Rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP, secara jelas menunjukkan bahwa persoalan LKM Ahlakul Karimah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya dukungan pemerintah daerah, termasuk minimnya penyertaan modal.

Fakta Mengejutkan: Sejak Lahir Sudah Sakit

Forum itu juga membuka fakta yang mencengangkan. Adang mengaku baru mengetahui bahwa sejak awal berdiri, LKM Ahlakul Karimah sebenarnya sudah berada dalam kondisi tidak sehat. “Dari paparan yang kami dengar, disebutkan ada potensi kerugian sejak awal berdiri, bahkan mencapai sekitar Rp11 miliar. Ini angka yang sangat besar. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Fakta ini seolah menampar logika publik. Bagaimana mungkin sebuah BUMD yang seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat justru dipelihara dalam kondisi sakit, tanpa upaya penyembuhan yang serius? Menurut Adang, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada pembiaran sistemik.

SOP Abu-abu, Dugaan Tebang Pilih Menguat

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah ketiadaan SOP yang jelas terkait pengembalian dana nasabah. Dalam pertemuan tersebut, pihak LKM mengklaim telah melakukan pengembalian kepada sebagian nasabah. Namun, ketika diminta menjelaskan mekanisme dan dasar hukumnya, jawabannya mengambang. “Ditanya SOP-nya seperti apa, tidak bisa menjelaskan. Yang muncul justru kesan tebang pilih. Ada yang dibayar, ada yang tidak. Ini berbahaya dan tidak boleh terjadi di lembaga keuangan mana pun,” sindir Adang tajam.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini bukan hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga membuka potensi masalah hukum yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Pendapatan Masih Ratusan Juta, Tapi Nasabah Menangis
Keanehan lain yang mengemuka adalah soal arus kas perusahaan. Dalam forum disebutkan bahwa LKM Ahlakul Karimah masih mencatat pendapatan sekitar Rp300 juta per bulan. Namun, di saat yang sama, biaya operasional dan BOP mencapai Rp500 juta, sehingga terjadi defisit sekitar Rp200 juta setiap bulan.

“Pertanyaannya sederhana: kalau pendapatan masih ratusan juta, lalu ke mana uang itu? Kenapa nasabah belum juga mendapatkan haknya?” kata Adang dengan nada kritis.
Menurutnya, data ini harus dibuka secara transparan ke publik. Jika tidak, kecurigaan akan terus tumbuh dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus.

Pemda Jangan Cuci Tangan: Ini BUMD!

Adang menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada direksi dan komisaris. “Ini BUMD. Pemiliknya adalah Pemda. Jangan sampai pemilik modal cuci tangan. Tidak bisa semua kesalahan dilempar ke pengurus,” ujarnya tegas.

Ia bahkan mengibaratkan kasus ini dengan skandal besar di masa lalu. “Dulu ada BLBI. Banyak bank swasta kolaps, tapi negara turun tangan karena dampaknya ke rakyat. Logikanya sederhana: kalau motornya rusak, yang bertanggung jawab siapa? Ya pemiliknya,” sindirnya lugas dan menohok.

Nasabah Butuh Kepastian, Bukan Janji

Demi meredam keresahan, Adang mendesak adanya jaminan tertulis yang diketahui secara resmi oleh Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Cianjur. “Nasabah itu butuh kepastian, bukan janji. Ini soal kemanusiaan. Mau puasa, lebaran, biaya sekolah anak—semua butuh uang. Pemerintah harus melihat ini dari sisi kemanusiaan, bukan sekadar laporan di atas kertas,” ujarnya.

Tanpa kepastian tertulis, ia menilai, keresahan publik hanya akan berubah menjadi kemarahan kolektif.

Ultimatum 60 Hari Kerja
Mengacu pada rekomendasi yang sudah ada, LKM Ahlakul Karimah diberikan batas waktu maksimal 60 hari kerja untuk melaksanakan kewajibannya. “Kalau tidak ada realisasi, kami akan menempuh langkah lain, termasuk jalur hukum. Kami juga diminta menyerahkan data rinci nasabah—siapa saja dan berapa nilainya—dan itu akan kami kirimkan,” tegas Adang.

Ia juga mendorong Pemda segera berkoordinasi dengan BPKP dan BPK untuk menentukan secara resmi nilai kerugian negara, agar persoalan ini tidak terus mengambang.

Solusi Konkret: Jangan Malu Pinjam, Jangan Lepas Tangan
Dalam forum tersebut, kuasa hukum juga mengajukan solusi konkret. Salah satunya, mendorong Pemda Cianjur memanfaatkan skema pinjaman ke Bank BJB. “Kalau secara regulasi memungkinkan, Pemda bisa pinjam ke Bank Jabar dengan bunga 3 sampai 5 persen. Itu realistis. Jangan Cianjur sendirian. Komposisinya 60 persen Cianjur, 40 persen provinsi juga harus ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.
Menurut Adang, karena Bank BJB juga melibatkan pemerintah provinsi, maka Pemprov Jawa Barat tidak bisa bersikap seolah tidak tahu apa-apa.

Pesan Terakhir: Sabar, Tapi Jangan Diam

Di akhir pernyataannya, Adang menyampaikan pesan kepada para nasabah agar tetap bersabar, namun tidak pasrah. “Hukum itu berproses. Tidak seperti makan cabai—digigit langsung pedas. Tapi percayalah, kami akan terus berjuang, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan informal dengan Pemda,” pungkasnya.

Kini, kasus LKM Ahlakul Karimah telah berubah menjadi ujian moral dan politik bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur: apakah berpihak pada rakyat dan bertanggung jawab, atau membiarkan persoalan ini menjadi bom waktu yang terus melukai kepercayaan masyarakat.

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *