CIANJUR | posbidikberita – Pemerintah Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan strategis ini digelar di Aula Desa Cimacan, Selasa (27/1/2026), dan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas pembangunan desa ke depan.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan, perwakilan pemuda, hingga masyarakat umum. Hadir pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, serta sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Desa Cimacan H. Deden Ismail dan Camat Cipanas Judi Adi Nugraha. Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan dan gotong royong dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Sejak awal kegiatan, suasana musyawarah berlangsung dinamis dan penuh keterbukaan.
Setiap tahapan pembahasan dilakukan secara transparan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta pandangan kritis demi kemajuan Desa Cimacan. Musdes ini bukan sekadar forum formal, melainkan wadah demokrasi desa yang hidup dan bermakna.
Ketua BPD Desa Cimacan, Ilyas, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa musyawarah desa kali ini mencakup sejumlah agenda krusial. Di antaranya adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Musyawarah Desa RKPDes Tahun 2026, serta Musyawarah Desa terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh rangkaian kegiatan musyawarah desa ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, seluruh peserta musyawarah dapat menerima dan menyepakati hasil pembahasan, baik terkait APBDes maupun RKPDes Tahun 2026,” ungkap Ilyas.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Cimacan telah memaparkan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran Tahun 2025 secara terbuka kepada masyarakat. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan program, hingga capaian manfaat yang dirasakan oleh warga desa disampaikan secara rinci dan transparan.
“Realisasi anggaran Desa Cimacan pada Tahun 2025 mencapai sekitar 99 persen. Adapun sisa 1 persen disebabkan adanya beberapa kegiatan yang belum dapat direalisasikan. Namun secara keseluruhan, pelaksanaan program berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari masyarakat,” jelasnya.
Menurut Ilyas, penyampaian laporan pertanggungjawaban melalui musyawarah desa merupakan bentuk kewajiban moral dan administratif pemerintah desa kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengevaluasi, serta memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kami berharap setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan desa ke depan dapat semakin tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cimacan H. Deden Ismail dalam pemaparannya menjelaskan secara komprehensif arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RKPD dan APBDes Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.
“Penyusunan RKPD Desa diawali dengan evaluasi Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). RKPD ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan jangka menengah desa yang disusun untuk enam tahun, ditambah dua tahun masa transisi,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum rancangan RKPD dibahas di tingkat desa, pemerintah desa terlebih dahulu melaksanakan musyawarah di tingkat dusun. Musyawarah dusun tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah.
“Hasil musyawarah dusun kemudian dirangkum dan dibahas dalam musyawarah desa. Dengan mekanisme ini, kami memastikan bahwa setiap program yang direncanakan benar-benar berasal dari kebutuhan dan aspirasi warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Deden Ismail juga memaparkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang telah disepakati bersama. Prioritas pertama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk perlindungan sosial.
Prioritas berikutnya mencakup program Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana, termasuk pengelolaan persampahan melalui pengembangan bank sampah yang direncanakan menjadi proyek percontohan.
Selain itu, pelayanan dasar kesehatan juga menjadi perhatian utama, seperti penanganan stunting dan penguatan peran Posyandu.
Pengembangan ketahanan pangan berbasis potensi lokal desa turut menjadi fokus, sejalan dengan upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Tak hanya itu, Pemerintah Desa Cimacan juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Cimacan Syariah, yang merupakan aspirasi masyarakat desa yang dikenal religius.
“Koperasi Desa Cimacan Syariah ini dibentuk melalui musyawarah desa. Ini adalah keinginan masyarakat agar sistem ekonomi desa berjalan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan prinsip keadilan,” jelasnya.
Di sektor infrastruktur, pemerintah desa juga merencanakan pembangunan dan peningkatan sarana pendukung, seperti jalan dan jembatan akses menuju gedung KNPI. Hingga saat ini, progres pembangunan tersebut telah mencapai sekitar 15 persen.
Program Padat Karya Tunai (PKT) juga akan terus dilaksanakan, salah satunya melalui perbaikan Lapang Singabar sebagai sarana olahraga dan ruang publik masyarakat.
Tak kalah penting, Pemerintah Desa Cimacan terus mendorong pengembangan Desa Digital.
Berbagai inovasi telah dilakukan, mulai dari pengelolaan website desa hingga podcast desa, sebagai sarana penyampaian informasi terkait program pembangunan, penetapan APBDes, hingga realisasi anggaran secara terbuka.
“Melalui desa digital, masyarakat dapat memantau langsung program yang direncanakan dan sedang berjalan. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
Melalui Musyawarah Desa RKPD Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Cimacan berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Namun dengan semangat kebersamaan, partisipasi aktif warga, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Desa Cimacan optimistis mampu terus melangkah menuju desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Ben

