LKM Akhlakul Karimah Diguncang Polemik: Nasabah Rugi Miliaran, Kuasa Hukum Ancam Somasi hingga Jalur Perdata Dan Pidana

CIANJUR | posbidikberita- Polemik yang membelit tubuh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah kian memanas dan menyita perhatian publik.

Lembaga yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur itu kini berada di bawah sorotan tajam, menyusul pengakuan sejumlah nasabah yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai fantastis.
Alih-alih mereda, persoalan justru menunjukkan eskalasi serius.

Terbaru, sejumlah nasabah secara resmi menempuh langkah advokasi hukum dengan menunjuk R. Adang Herry Pratidy, SH, dan partner sebagai kuasa hukum. Penunjukan tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026), sekaligus menjadi sinyal bahwa kesabaran nasabah mulai berada di titik nadir.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan LKM Akhlakul Karimah? Sebagai BUMD, lembaga ini seharusnya menjadi contoh pengelolaan keuangan yang aman, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan.
Kuasa hukum nasabah, R. Adang Herry Pratidy, SH, mengungkapkan bahwa jumlah klien yang meminta pendampingan hukum terus bertambah. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan di internal LKM bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi lebih luas.

“Sebagai kuasa hukum, saat ini memang ada penambahan klien. Awalnya satu, kemudian bertambah, dan ke depan kemungkinan akan terus menyusul. Kami juga akan terus melakukan langkah-langkah, termasuk mendatangi DPRD maupun Setda,” ujar Adang kepada awak media.

Adang menyebutkan, nilai kerugian yang dialami para kliennya tidak bisa dianggap sepele. Dari data sementara, total kerugian yang saat ini ditangani mencapai angka miliaran rupiah. Salah satu kliennya, Tati Mulyati, tercatat memiliki simpanan dengan nilai mendekati Rp2 miliar.

Lebih jauh, Adang menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur komunikasi dan koordinasi sebagai langkah awal. Audiensi dengan unsur legislatif dan eksekutif telah dilakukan, sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi tanpa harus langsung masuk ke ranah hukum.

“Langkah pertama sudah kami tempuh, yaitu audiensi dengan pimpinan dewan dan pihak eksekutif. Kami juga diminta untuk melakukan pendataan dan rekapitulasi secara menyeluruh. Minggu depan data tersebut akan kami serahkan,” jelasnya.

Namun demikian, Adang menegaskan bahwa kesabaran pihaknya memiliki batas. Jika tidak ada respons konkret maupun itikad baik dari manajemen LKM Akhlakul Karimah, maka langkah hukum akan ditempuh tanpa ragu.
“Apabila sampai Februari tidak ada respon sama sekali, kemungkinan besar kami akan melayangkan somasi. Tentu dengan tembusan kepada Bupati, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” tegas Adang.

Tak berhenti sampai di situ, Adang juga membuka kemungkinan ditempuhnya jalur hukum yang lebih serius, baik perdata maupun pidana, apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami akan mendampingi para nasabah untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan, baik gugatan perdata maupun laporan pidana. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di sisi lain, kisah pilu juga disampaikan langsung oleh Tati Mulyati, salah satu nasabah yang mengaku mengalami kerugian besar. Tati mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi nasabah LKM Akhlakul Karimah sejak tahun 2018, dengan total dana deposito mencapai Rp1 miliar 96 juta.

“Saya baru tahu kondisi LKM mulai bermasalah sejak Agustus 2025. Informasi itu saya dapat dari teman yang bekerja dan memahami dunia keuangan. Saat itu saya disarankan segera menarik dana karena LKM sudah kolep,” ungkap Tati.

Menurut Tati, dirinya sempat berupaya berkomunikasi dengan pihak internal LKM. Saat itu, ia mengaku mendapatkan jaminan bahwa dana pokoknya aman, meskipun pembayaran bunga deposito mulai tersendat.
Namun janji tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi. Dana pokok yang disimpannya belum juga dikembalikan, sementara bunga deposito berhenti dibayarkan.

“Uang saya masih utuh di angka Rp1 miliar 96 juta, tapi tidak ada pengembalian. Bunga deposito terakhir dibayarkan Agustus, itu pun masih kurang sekitar Rp500 ribu. Biasanya saya menerima sekitar Rp8,5 juta per bulan, tapi waktu itu hanya dibayar Rp8 juta,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, sejak September 2025 hingga Januari 2026, Tati mengaku tidak lagi menerima sepeser pun dari dana deposito yang dititipkannya di LKM tersebut. Kondisi ini membuatnya merasa dirugikan dan kehilangan rasa aman sebagai nasabah.

Atas dasar itulah, Tati akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap, dengan adanya pendampingan hukum, dana miliknya dapat dikembalikan secara utuh.

“Harapan saya sederhana, uang saya kembali utuh. Setelah ini saya tidak akan menabung lagi di lembaga seperti ini. Ke depan saya akan memilih bank milik negara seperti BNI atau BRI,” tuturnya.

Kasus yang menyeret LKM Akhlakul Karimah ini pun menjadi perhatian serius masyarakat luas. Statusnya sebagai BUMD seharusnya menuntut standar pengelolaan yang lebih tinggi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan maksimal terhadap nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LKM Akhlakul Karimah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan keluhan yang disampaikan para nasabah. Publik pun kini menanti kejelasan, sekaligus berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat tersebut.

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *