Audiensi Nasabah LKM Ahlakul Karimah dengan BUMD Cianjur Memanas, Dana Jatuh Tempo Tak Kunjung Dikembalikan

Cianjur//posbidikberita.id – Audiensi antara para nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) PT Ahlakul Karimah yang notabennya BUMD dengan DPRD Kabupaten Cianjur yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (23/1/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Harapan para nasabah untuk mendapatkan kepastian pengembalian dana simpanan yang telah jatuh tempo kembali pupus, lantaran hingga audiensi berakhir belum ada satu pun solusi konkret yang ditawarkan.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Asisten Daerah (Asda) II, Inspektorat, jajaran Direksi PT Ahlakul Karimah, para nasabah beserta kuasa hukumnya.

Dari unsur legislatif hadir Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah, Ketua Komisi II Aziz Muslim, anggota Komisi II H. Atep Hermawan, serta Sekretaris Komisi II Cahya Ibrahim.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menyampaikan bahwa audiensi digelar sebagai respons atas keresahan nasabah yang hingga kini belum menerima pengembalian dana simpanan mereka.

“Kami baru saja melaksanakan audiensi dengan para nasabah LKM PT Ahlakul Karimah yang didampingi kuasa hukum. Intinya, para nasabah menuntut agar dana mereka yang sudah jatuh tempo segera dikembalikan,” ujar Lepi kepada awak media.

Namun demikian, dari pemaparan pihak LKM PT Ahlakul Karimah terungkap bahwa kondisi keuangan perusahaan tengah berada dalam keadaan tidak sehat. Hal itu menjadi alasan utama belum bisa dilakukannya pengembalian dana nasabah.

“Pihak LKM menyampaikan bahwa kondisi keuangan mereka sangat kompleks. Kalau disederhanakan, mereka mengakui saat ini belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana nasabah,” ungkap Lepi.

Atas kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan agar direksi PT Ahlakul Karimah bertanggung jawab penuh atas persoalan yang terjadi. Selain itu, DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk segera mengambil langkah strategis agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami mendorong dua hal penting. Pertama, direksi LKM Ahlakul Karimah harus bertanggung jawab dan mencari solusi nyata. Kedua, Pemkab Cianjur harus mengambil langkah strategis, baik melalui pendekatan hukum maupun pendekatan sosial, untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Lepi menambahkan, Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penyelesaian kasus tersebut, baik dari sisi ekonomi maupun aspek hukumnya.

“Komisi II akan mengawal dan mengawasi secara serius. Namun sejauh ini, kalau melihat perkembangan yang ada, memang belum ada kabar yang menggembirakan bagi para nasabah,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah LKM PT Ahlakul Karimah, R. Adang Herry Pratidi, menegaskan bahwa tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut sangat jelas, yakni pengembalian dana nasabah tanpa penundaan.

“Yang kami sampaikan tegas dan jelas, tuntutan nasabah adalah pengembalian dana. Namun dari audiensi tadi, belum ada penyelesaian konkret yang bisa memberikan kepastian hukum maupun kepastian waktu,” ujarnya.

Adang menekankan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tanggung jawab atas buruknya pengelolaan LKM sepenuhnya berada di tangan direksi dan komisaris, bukan pada nasabah sebagai pihak penyimpan dana.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Ini adalah tanggung jawab direksi dan komisaris. Jangan sampai mereka lepas tangan. Jika aset LKM tidak mencukupi, maka tanggung jawab itu bisa melekat secara pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk bersikap tegas, termasuk mengkaji opsi keberlanjutan atau penghentian operasional LKM PT Ahlakul Karimah.

“Kalau mau dilanjutkan, harus ada tambahan modal dan perbaikan total manajemen. Kalau dihentikan, pertanyaannya adalah dari mana sumber dana penggantian untuk nasabah? Jangan sampai salah langkah, karena ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar,” imbuhnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan peletakan sita jaminan terhadap aset-aset milik LKM PT Ahlakul Karimah guna melindungi hak para nasabah.

Di sisi lain, para nasabah yang hadir dalam audiensi tersebut mengaku kecewa dan geram terhadap penjelasan pihak LKM yang dinilai berbelit-belit serta tidak memberikan kepastian.
“Dari tadi jawabannya mutar-mutar. Tidak ada kejelasan kapan dan bagaimana uang kami dikembalikan,” keluh salah seorang nasabah dengan nada kecewa.

Audiensi pun akhirnya ditutup tanpa adanya kesepakatan final. Ketidakpastian masih menyelimuti nasabah LKM PT Ahlakul Karimah, yang kini hanya bisa berharap adanya langkah tegas dan nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar dana mereka dapat segera kembali.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *