Cianjur | posbidikberita– Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur resmi menetapkan nominal zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat BAZNAS Kabupaten Cianjur Nomor 006/A/II/26/1447 tentang Laporan Hasil Rapat Penetapan Zakat Fitrah.
Keputusan ini diambil melalui rapat bersama yang melibatkan Pemkab Cianjur, Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi umat Islam di Kabupaten Cianjur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa penetapan nominal zakat fitrah bukan sekadar angka, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban ibadah umat Muslim dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah dan kondisi riil masyarakat.
Menurut Ichsan, salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah pengakomodasian kategori masyarakat yang sehari-harinya mengonsumsi beras Pandan Wangi. Meski jumlahnya tercatat di bawah 10 persen dari total penduduk Muslim di Cianjur, kelompok ini tetap harus mendapatkan perhatian khusus.
Ia menegaskan, masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras Pandan Wangi wajib membayarkan zakat fitrah sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Jika seseorang yang biasa mengonsumsi Pandan Wangi justru membayar zakat fitrah dengan standar harga beras medium, maka secara syariah hal tersebut dinilai tidak sesuai.
“Bagi umat Muslim yang biasa mengonsumsi beras Pandan Wangi, kemudian membayar zakat fitrahnya menggunakan harga beras medium, maka secara syariah zakatnya menjadi tidak sesuai,” jelasnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen BAZNAS Cianjur dalam menjaga prinsip keadilan dan kesesuaian syariah. Zakat fitrah pada hakikatnya adalah penyucian diri sekaligus bentuk kepedulian sosial yang harus ditunaikan berdasarkan kemampuan dan standar konsumsi masing-masing individu.
Selain menetapkan zakat fitrah, BAZNAS Cianjur juga mematok target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2026 sebesar Rp22 miliar. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp21 miliar.
Namun demikian, target tersebut menjadi tantangan tersendiri. Pada tahun sebelumnya, realisasi penghimpunan zakat baru mencapai 74 persen atau setara Rp16 miliar. Capaian tersebut sebagian besar ditopang oleh infaq muqayyad atau infaq dengan peruntukan khusus, seperti bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
“Kenaikan target ini menjadi tantangan besar bagi BAZNAS Cianjur. Tahun lalu realisasi zakat hanya 74 persen atau sekitar Rp16 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Cianjur menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penghimpunan zakat mal adalah persepsi masyarakat mengenai nisab atau batas minimal harta yang mewajibkan seseorang membayar zakat.
Saat ini, kenaikan harga emas 24 karat yang menyentuh angka Rp3 juta per gram membuat sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat merasa penghasilannya belum mencapai nisab. Padahal, berdasarkan riset BAZNAS RI, standar nisab tidak semata-mata harus disandarkan pada emas murni 24 karat.
Ia menjelaskan bahwa pengguna emas 24 karat di Indonesia hanya sekitar 13 persen. Sebagian besar masyarakat menggunakan emas dengan kadar 14 hingga 21 karat. Dengan pendekatan tersebut, standar nisab penghasilan menjadi lebih rendah, yakni sekitar Rp7 juta per bulan.
Artinya, masyarakat dengan penghasilan di atas angka tersebut sejatinya sudah memenuhi syarat wajib zakat. Oleh karena itu, BAZNAS Cianjur berupaya meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak keliru dalam menafsirkan batas nisab.
Upaya edukasi ini menjadi bagian penting dalam optimalisasi penghimpunan zakat. Sebab, zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen sosial yang memiliki dampak besar terhadap pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.
Dengan penetapan zakat fitrah yang jelas serta peningkatan target penghimpunan ZIS, BAZNAS Cianjur berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat pada Ramadan 1447 Hijriyah. Sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, OPD, serta kesadaran umat diharapkan mampu mendorong realisasi target Rp22 miliar sekaligus memperkuat peran zakat sebagai pilar kesejahteraan umat di Kabupaten Cianjur.
Keputusan ini bukan hanya soal angka dan target, tetapi tentang komitmen bersama membangun kepedulian sosial, memperkuat solidaritas, dan memastikan setiap kewajiban ibadah terlaksana sesuai tuntunan syariah dan kebutuhan masyarakat.
Ben

