BPD Air Mangga Indah Pertanyakan Belum Diserahkannya LHP oleh Inspektorat Halsel

Maluku Utara//posbidikberita.id-Selasa, 09 Desember 2025
Kabupaten Halmahera Selatan – Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi Maluku Utara,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Mangga Indah mempertanyakan keterlambatan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dalam menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2023.

Informasi ini disampaikan oleh ketua BPD, Wili Korowotjceng, setelah menerima aduan dari masyarakat yang menyoroti tidak adanya transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat. Padahal, LHP merupakan dokumen penting untuk memastikan akuntabilitas serta menjadi dasar pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa.

Menurut warga, persoalan ini menjadi semakin mendesak sebab pihak Kejaksaan telah meminta ulang dokumen pertanggungjawaban dari desa.

“Soalnya sekarang jaksa so minta ulang laporan hasil pertanggungjawaban / LHP,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, warga juga menyampaikan bahwa aparat kejaksaan menegaskan siap menindaklanjuti laporan jika LHP dari Inspektorat sudah tersedia.

“Jaksa bilang kalau so ada LHP, dorang so langsung tindak lanjuti laporan itu,” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat, Inspektorat Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum diserahkannya LHP kepada BPD.

BPD Air Mangga Indah berharap Inspektorat segera memberikan kejelasan agar proses pemeriksaan, klarifikasi, dan penegakan aturan dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

Guntur Arobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *