BPSK Cianjur Tetapkan Hasil Mediasi sebagai Putusan Resmi, Antara Konsumen Melasari VS LKM Akhlakul Karimah

Cianjur//posbidikberita.id-Sengketa antara nasabah atas nama Bu Melasari dengan pihak PT LKM Akhlakul Karimah, yang bergulir sejak beberapa waktu lalu, akhirnya menemukan titik terang. Persidangan sesi ketiga di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, Senin (10/11/2025). menghasilkan kesepakatan damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi.

Dalam sidang yang digelar di kantor BPSK Cianjur tersebut, baik pihak konsumen maupun lembaga keuangan milik daerah (BUMD) LKM Akhlakul Kharimah itu hadir Dirut Toharudin secara langsung . Sidang dipimpin oleh majelis BPSK yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan konsumen.

Proses mediasi berlangsung cukup intens, namun suasana tetap kondusif. Setelah dilakukan pembahasan dan klarifikasi atas tuntutan konsumen, akhirnya LKM Akhlakul Karimah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tabungan atas nama Bu Melasari sebesar Rp 20 juta.

Kesepakatan tersebut juga mencantumkan tenggat waktu pelunasan. Dana tabungan akan dikembalikan paling lambat pada 31 Desember 2025, sesuai hasil musyawarah bersama.

Sementara itu, terkait tabungan atas nama anak Bu Melasari yang juga berada di lembaga keuangan tersebut dengan nilai sekitar Rp 20 juta lebih, kedua pihak bersepakat untuk melanjutkan perundingan secara kekeluargaan di luar forum sidang BPSK. Pembahasan lanjutan ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Setelah seluruh hasil mediasi dibacakan, Majelis BPSK Cianjur kemudian menetapkan kesepakatan tersebut dalam bentuk penetapan resmi, yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, kesepakatan itu wajib dilaksanakan sesuai isi dan waktu yang telah disetujui.

Majelis BPSK juga mengapresiasi langkah kedua pihak yang memilih jalur mediasi daripada melanjutkan sengketa hingga tahap pembuktian atau litigasi. Menurut majelis, penyelesaian secara musyawarah merupakan cara yang lebih cepat, efisien, dan mencerminkan semangat perlindungan konsumen yang berkeadilan.

“BPSK Cianjur selalu mendorong agar setiap sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi. Hasilnya bisa lebih menguntungkan kedua pihak tanpa harus menunggu proses hukum panjang,” ujar Wakil Ketua BPSK Adang Herry Pratidy.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus antara Bu Melasari dan LKM Akhlakul Karimah dinilai menjadi contoh keberhasilan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di tingkat daerah. BPSK berharap komitmen yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,”tegas Adang.

Sidang pun ditutup dengan pembacaan hasil kesepakatan dan penandatanganan berita acara mediasi oleh para pihak serta majelis. Proses berjalan lancar tanpa keberatan dari kedua belah pihak.

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *