Cianjur|posbidikberita.id-Pelabelan “wartawan bodrex” terhadap jurnalis yang tidak tergabung dalam organisasi kewartawanan tertentu dinilai keliru dan menyesatkan. Hal itu ditegaskan Pimpinan Redaksi Suara Jabar Banten, Dede Sutisna, SH, saat memberikan pernyataan di sela peringatan Milad ke-26 Suara Jabar Banten, Sabtu (27/12/2025), di kawasan Tapal Kuda, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Dede menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan wartawan maupun media untuk berada di bawah satu organisasi kewartawanan tertentu. Menurutnya, kebebasan berserikat—atau memilih untuk tidak bergabung—merupakan hak setiap insan pers, selama media tersebut memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas.
“Organisasi kewartawanan itu pilihan, bukan kewajiban. Jangan karena tidak tergabung lalu dicap wartawan bodrex. Istilah itu tidak tepat dan mencederai profesi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ukuran profesionalisme wartawan bukan keanggotaan organisasi, melainkan kepatuhan terhadap regulasi, etika jurnalistik, serta pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Meski demikian, Dede mengakui bahwa bergabung dengan organisasi kewartawanan yang telah mapan atau menjalin komunikasi dengan Dewan Pers merupakan langkah positif untuk memperkuat kepercayaan publik.
“Bergandengan dengan organisasi yang sudah ada tentu lebih baik. Itu membantu membangun persepsi publik terhadap media,” ujarnya.
Dede menilai, stigma negatif terhadap wartawan non-organisasi justru memperlebar jurang dan menciptakan diskriminasi di dunia pers. Ia mengingatkan agar pejabat atau pihak yang berada di lembaga tertentu lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Tidak pantas orang yang duduk di lembaga, yang seharusnya menjunjung profesionalisme, dengan mudah melabeli wartawan lain sebagai bodrex,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum oleh oknum wartawan, Dede menegaskan bahwa jalur hukum sudah tersedia dan harus ditempuh secara profesional, bukan dengan generalisasi yang merusak marwah pers.
“Kalau ada oknum yang melanggar hukum, laporkan dan proses sesuai aturan. Jangan mengeneralisasi profesi wartawan,” tambahnya.
Ia juga menyadari masih adanya keterbatasan di lapangan, termasuk fakta bahwa tidak semua wartawan berlatar belakang pendidikan jurnalistik. Namun, menurutnya, selama bekerja sesuai regulasi dan Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik tersebut tetap sah dan patut dihargai.
“Selama payung hukumnya jelas dan bekerja sesuai Undang-Undang Pers, itu sah. Yang tidak sah adalah media yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Dede.
Melalui pernyataannya, Dede Sutisna mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengutamakan etika, profesionalisme, dan supremasi hukum, serta menghentikan praktik pelabelan yang justru merusak iklim kebebasan pers di Indonesia.
Ben

