Cianjur//posbidikberita.id — Kegiatan pemantauan dan pengawasan program Makanan Bergizi (MBG) se-Kabupaten Cianjur digelar di Ballroom Hotel Le Eminence, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.Rabu (8/4/2026).
Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, yayasan mitra, serta para kepala SPPG sebagai bentuk evaluasi dan penguatan pelaksanaan program di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Cianjur, Sirojudin, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kendala, khususnya terkait pemenuhan perizinan dan ketersediaan tenaga ahli gizi.
“Perizinan kelayakan, termasuk sertifikasi dan tenaga ahli gizi, memang belum sepenuhnya terpenuhi. Nantinya akan didata SPPG mana saja yang belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi SPPG yang belum melengkapi persyaratan, akan diberikan peringatan oleh pihak terkait. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sirojudin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam dapur MBG di Kabupaten Cianjur yang disuspensi dari total 333 dapur yang ada. Penangguhan tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah aspek kelayakan.
“Data lengkap terkait dapur yang disuspensi akan segera kami sampaikan,” katanya.
Terkait pengawasan di lapangan, Sirojudin menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan melaporkan temuan pelanggaran.
Namun, keputusan penindakan tetap berada pada pihak berwenang di tingkat pusat.
“Satgas hanya melakukan verifikasi dan pelaporan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi terkait,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam pengawasan, namun tetap harus melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Menanggapi berbagai polemik yang muncul, termasuk informasi yang sempat viral, pihaknya masih melakukan investigasi dan menunggu laporan resmi dari kepala SPPG terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Di sisi lain, Sirojudin menegaskan bahwa penggunaan mobil operasional MBG harus sesuai dengan peruntukannya, yakni khusus untuk distribusi makanan bergizi.
“Jika digunakan di luar ketentuan, itu merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Cianjur dapat berjalan lebih optimal, tertib, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ben

