Dasep Rahman Hakim Apresiasi Pengesahan RUU KUHAP, Soroti Penguatan Signifikan Peran Advokat
Sukabumi//posbidikberita.id- Dasep Rahman Hakim, SH., MH., Advokat & Konsultan Hukum dari kantor hukum DRH & Partners, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 18 November 2025.
Dasep mengonfirmasi bahwa dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPR RI menegaskan bahwa KUHAP baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.
“Kehadiran KUHAP baru ini merupakan langkah monumental dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, yang berjalan beriringan dengan KUHP baru,” ujar Dasep.
DPR RI telah menyepakati 14 poin substansi utama dalam revisi KUHAP tersebut. Poin-poin tersebut adalah:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dasep Rahman Hakim secara khusus menyoroti poin keenam yang menguatkan peran advokat. Menurutnya, perubahan mendasar yang diusung KUHAP baru menunjukkan penguatan signifikan terhadap posisi dan fungsi advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Dalam KUHAP baru ini, advokat memperoleh ruang gerak yang jauh lebih luas. Mulai dari pendampingan hukum yang lebih komprehensif terhadap tersangka atau terdakwa, akses informasi yang lebih terbuka, mekanisme kontrol terhadap tindakan paksa, pengajuan penangguhan penahanan, hingga partisipasi dalam forum Hakim Pemeriksa Pendahuluan,” jelas Dasep.
Ia menegaskan bahwa penguatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang fundamental, yaitu due process of law (proses hukum yang wajib ditempuh), equality of arms (kesetaraan senjata di persidangan), dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penguatan ini bukan sekadar perluasan wewenang, tetapi sebuah penegasan bahwa advokat adalah mitra strategis dan bagian integral dalam menciptakan peradilan yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara,” pungkas Dasep.
Dengan disahkannya KUHAP baru, dunia hukum Indonesia memasuki babak baru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, perlindungan HAM, dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Najib

