Cianjur//posbidikberita.id — Suasana dini hari yang Dikhianati Kerabat Sendiri, Nenek 69 Tahun di Cianjur Jadi Korban Curas Sadis, Alami Luka Parah dan Kehilangan Harta Rp126 Jutaseharusnya sunyi dan menenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi TS (69), seorang warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.Senin (19/1/2026).
Perempuan lanjut usia itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh orang yang tidak pernah ia curigai sebelumnya, yakni kerabat jauhnya sendiri.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu korban berada di dalam rumahnya seorang diri. Karena masih memiliki hubungan keluarga, kehadiran pelaku di rumah korban sama sekali tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, kepercayaan yang diberikan justru berujung pada aksi kejahatan brutal.
Korban TS mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Bagian kepala korban mengalami luka, dua gigi depan copot, gusi terasa sakit, tangan mengalami nyeri, serta memar di bagian pinggang kiri. Luka-luka tersebut merupakan dampak langsung dari tindakan kekerasan fisik yang dialami korban saat kejadian berlangsung.
Kapolres Cianjur, AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa pelaku berinisial MIR (33) diketahui merupakan kerabat jauh korban. Pelaku berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara.
Menurut Kapolres, pelaku diduga telah mengetahui kebiasaan korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Kedekatan hubungan keluarga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan rasa curiga.
Saat korban lengah, pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik leher, mengikat tangan, serta menyeret tubuh korban sebelum akhirnya menguasai barang-barang berharga milik korban.
Dalam aksi kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, berlian, serta uang tunai milik korban. Akibat peristiwa itu, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp126,2 juta.
Masih menurut Kapolres Cianjur, atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda, terutama di dalam rumah. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan lembaga perbankan demi meningkatkan keamanan dan meminimalkan risiko tindak kejahatan.
Sementara itu, korban TS akan mendapatkan pendampingan serta trauma healing sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman dan tenang.
Ben

