Dirut LKM Akhlakul Karimah Dipanggil Kejaksaan, Nasabah Desak Pengembalian Dana

Cianjur | posbidikberita – Polemik yang membelit Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah kembali menjadi perhatian publik. Dugaan pemanggilan Direktur Utama lembaga tersebut oleh Kejaksaan Negeri Cianjur memunculkan harapan baru di tengah nasabah yang masih menanti pengembalian dana mereka.

Kuasa hukum sejumlah konsumen, R. Adang Herry Pratidy, SH, menyampaikan bahwa langkah aparat penegak hukum diharapkan bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan awal dari penyelesaian konkret atas persoalan yang telah berlarut-larut.

“Kami ingin proses ini berjalan serius. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus dituntaskan. Jangan sampai nasabah terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Rekomendasi Sejak 2017 Diduga Diabaikan

Menurut kuasa hukum, sejak 2017 LKM tersebut telah direkomendasikan untuk tidak lagi menerima simpanan tabungan maupun deposito dan hanya memanfaatkan dana yang tersedia. Bahkan, sempat muncul wacana pembubaran.

Namun kenyataannya, operasional lembaga disebut tetap berjalan. Kondisi keuangan pun diduga terus memburuk. Kerugian yang awalnya disebut mencapai sekitar Rp12 miliar pada 2013, meningkat menjadi kisaran Rp20–30 miliar pada 2020, hingga diperkirakan menyentuh Rp47 miliar pada 2025.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan nasabah. Mengapa lembaga yang telah lama mengalami kerugian tetap beroperasi tanpa penyelesaian yang jelas?

“Ada persoalan besar yang perlu dijelaskan. Kenapa rekomendasi yang sudah ada tidak dijalankan?” kata Adang.

Tangani 20 Nasabah, Potensi Bertambah

Tim kuasa hukum saat ini menangani sedikitnya 20 nasabah lama yang mengaku belum menerima haknya. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah, seiring datangnya nasabah lain yang berkonsultasi terkait langkah hukum.

Nilai kerugian para klien bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga jumlah yang cukup besar. Namun menurut kuasa hukum, inti persoalan bukan hanya pada besaran dana, melainkan pada tanggung jawab lembaga terhadap nasabah.

“Prinsipnya sederhana, hak nasabah harus dikembalikan,” tegasnya.

Somasi Berlanjut, Gugatan Jadi Opsi

Pihak kuasa hukum mengungkapkan telah melayangkan somasi pertama dan akan mengirimkan somasi kedua. Jika tidak ada respons yang memadai, gugatan perdata menjadi langkah berikutnya.

Rencananya, para nasabah akan dikumpulkan untuk membahas langkah teknis, termasuk mekanisme pembiayaan perkara jika sengketa masuk ke pengadilan.

“Kami ingin langkah ini disepakati bersama. Kalau memang harus ke pengadilan, kami siap mendampingi,” ujarnya.

Publik Menanti Kejelasan

Terkait dugaan pemanggilan Direktur Utama, kuasa hukum menduga hal tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi. Meski demikian, ia berharap proses itu menjadi pintu masuk penyelesaian yang lebih komprehensif.

Kasus ini dinilai bukan semata persoalan kerugian miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro. Ketika kepercayaan itu terguncang, dampaknya bisa meluas.

Sejumlah pertanyaan kini mencuat di tengah masyarakat:

  • Mengapa rekomendasi sejak 2017 tidak dijalankan?
  • Siapa yang bertanggung jawab atas membengkaknya kerugian?
  • Kapan hak nasabah akan dikembalikan?

Masyarakat Cianjur kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Bagi para nasabah, yang dibutuhkan bukan lagi janji, melainkan kepastian penyelesaian.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *