Dugaan Kerugian Nasabah Mencapai Rp1 Miliar, DPRD Cianjur Turun Tangan

Cianjur//posbidikberita.id-Polemik yang melilit PT Al Haqqul Karimah kian memanas. Sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian besar dan kini memilih menempuh jalur advokasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur.
Kuasa hukum para nasabah dari Kantor Hukum R. Adang Herry Pratidy dan Rekan menyatakan, hingga Kamis (22/1/2026), pihaknya telah menerima kuasa dari sembilan orang nasabah/konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp1.015.225.459 atau lebih dari 1 miliar.

“Yang sudah memberikan kuasa kepada kami saat ini ada sembilan orang. Itu baru yang secara resmi sudah menandatangani kuasa hukum. Kami meyakini jumlahnya bisa bertambah,” ujar R. Adang Herry Pratidy kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum memastikan akan menghadiri audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cianjur.

Menurut Adang, audiensi tersebut menjadi forum penting untuk membuka ruang diskusi formal dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi para nasabah, khususnya terkait kondisi lembaga keuangan mikro (LKM) secara keseluruhan.
“Kami berharap dalam audiensi nanti ada sharing dan diskusi yang konstruktif untuk mencari penyelesaian. Baik terkait kondisi lembaga, maupun perlindungan terhadap nasabah secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan meminta DPRD agar mendorong langkah konkret dari pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Cianjur dan instansi terkait, guna mempercepat penyelesaian masalah tanpa harus menempuh jalur hukum yang berpotensi melebar dan melibatkan banyak pihak.

“Kalau harus melalui proses hukum panjang, dampaknya bisa ke mana-mana. Ujung-ujungnya yang paling dirugikan tetap konsumen. Karena itu kami meminta DPRD mengambil peran strategis untuk menekan eksekutif agar hadir menyelesaikan persoalan ini secara tepat,” tegasnya.

Lebih jauh, Adang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau jasa dengan keuntungan besar.
“Masyarakat harus pandai memilah dan memilih. Jangan mudah tergiur iming-iming jasa atau keuntungan besar. Penting untuk mengecek apakah lembaga keuangan itu sehat atau justru bermasalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang tengah terjadi ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih kritis sebelum menabung, berinvestasi, atau menitipkan dana dalam bentuk apa pun kepada suatu lembaga keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Al Haqqul Karimah terkait tudingan kerugian yang dialami para nasabah. DPRD Kabupaten Cianjur dijadwalkan akan mendengarkan seluruh aspirasi dalam audiensi Jumat mendatang.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *