Dugaan Penggelapan Dana PIP Di SDN Sukagalih II Tàkokak, Perlu Ada Tindakan Dari APH Agar Menjadi Efek Jera.

Cianjur//posbidikberita-Dana bantuan PIP di SDN sukagalih II Desa sukagalih kecamatan takokak kabupaten cianjur, di duga di gelapkan

pihak sekolah hingga memicu ke kisruhan bagi warga penerima manfaat.

Adanya dugaan penggelapan dana PIP yang di lakukan pihak sekolah, dapat merugikan masarakat penerima manfaat, dugaan penggelapan ini sudah berjalan dari tahun 2020 hingga 2024, bukan saja hak penerima biasa melainkan ada hak anak yatim yang hingga saat ini tak jelas jumlah dan nominalnya.

Dalam pengakuan kepala sekolah pada awak media, betul adanya masalah ini terjadi sehingga para penerima manfaat ramai mendatangi SDN sukagalih II, untuk menutut haknya di kembalikan, tapi saya selaku kepala sekolah akan musawarah dengan kepala sekolah yang sudah pensiun,” jelasnya.

Masih Rohmat kepala sekolah, kalau bagi saya siap akan mengembalikan sesuai data dan selama menjabat, namun kalau yang kebelakang ada kaitanya dengan kepala sekolah yang sudah pensiun, dan itupun apa yang saya lakukan tidak akan bisa mengembalikan seutuhnya, terkecuali dengan cara menyicil, yang sekarang saya akan mengembalikan sebanyak 12 penerima dulu,” terang Rohmat.

Sementara ia pun akan melaksanakan musawarah dengan pihak penerima manpaat, dari dana PIP di SDN sukagalih II untuk sepakat dengan disaksikan ketua ormas Grib takokak dan unsur masarakat pada rabu 22/01/25.

Sementara warga penerima mengatakan bahwa ini adalah musawarah saja, bukan pengembalian bahkan saya hanya menerima perjanjian saja bukan uang, jadi dalam hal ini di duga penuh rekayasa kepala sekolah,” tutur salah seorang warga.

Setelah ramai di pemberitaan media online, terkait adanya dugaan penggelapan PIP di SDN sukagalih II takokak, di duga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum mengetahu terkait adanya penggelapan dana PIP yang di duga di gelapkan oknum kepala sekolah SDN sukagalih II di kecamatan takokak.

Perlu adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum. Untuk memberikan contoh dan efek jera pada para pelaku yang sudah merugikan masarakat, serta memberikan sangsi tegas, agar pelaku penggelapàn hak murid tidak berkembang di sekola sekolah lain,” tandasnya

 

 

Rafli hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *