Janji Pengembalian Dana BUMDes Desa Benjot Rp 204 Juta Gagal Lagi, Kejari Beri Tenggal Akhir (Dokumen Foto Najib)
Cianjur//posbidikberita.id- Komitmen pengembalian dana sebesar Rp 204 juta yang disalahgunakan oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kembali gagal terealisasi pada pertemuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (20/11/2025).
Peristiwa ini merupakan kelanjutan dari janji pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan. Alih-alih menyerahkan uang tersebut, Ketua BUMDes justru mengajukan janji baru untuk mengembalikan dana pada 8 Desember 2025.
Kasi Intelejen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan terjadinya pertemuan tersebut. “Setelah kita undang untuk melakukan mitigasi risiko, kita berikan kesempatan kepada Ketua BUMDes untuk menyampaikan upaya pemulihan. Dia mengakui perbuatannya dan berjanji dalam pernyataan sikapnya untuk mengembalikan uang, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Angga, Kamis (20/11).
Angga menjelaskan, dana sebesar Rp 204 juta itu berasal dari 20 persen dana ketahanan pangan yang seharusnya masuk ke rekening BUMDes, namun tidak dilaksanakan. Langkah cepat Kejaksaan diambil karena kekhawatiran dana tidak terserap dengan baik, terlebih mendekati akhir tahun.

“Ini bagian dari langkah praktis kita. Karena kita sudah mengetahui informasi tersebut, kita ambil langkah taktis bagaimana penyelesaiannya dan bagaimana upayanya kembali kepada rekening BUMDes,” jelasnya.
Angga menegaskan bahwa proses pengembalian dana pada 8 Desember nanti akan kembali dilakukan di Kejari Cianjur dengan prinsip transparansi dan humanis. “Kita lakukan secara transparansi dan humanis sehingga tidak ada lagi asumsi ataupun disinformasi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Benjot, Sopian Sahuri, tidak menyembunyikan kekecewaannya atas ingkar janji yang terjadi untuk kesekian kalinya. “Rencananya hari ini penyerahan uang yang telah disalahgunakan oleh Ketua BUMDes sesuai komitmen. Namun sayang, apa yang dilakukan tidak sesuai,” ungkap Sopian.
Ia menyatakan bahwa tim Kejaksaan telah menegur dan meminta komitmen mutlak dari Ketua BUMDes. Sopian menegaskan, jika pada 8 Desember mendatang dana tidak kunjung dikembalikan, maka persoalan ini akan diambil ke ranah hukum.
“Jadi tadi di dalam pertemuan tidak terlaksana. Maka, kalau urusan ini tidak bisa terealisasi, urusannya hukum,” pungkasnya tegas.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Desa Benjot telah menempatkan dana Rp 204 juta ke rekening BUMDes. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan disalahgunakan oleh oknum Ketua BUMDes tersebut.
Najib

