Kuasa Hukum Korban Achmad Damiyan,S.H Mendatangi Polsek Bungursari Purwakarta Untuk Mengadukan Prihal ada Tindak Pindana Penggelapan

oplus_0

Purwakarta//posbidikberita-Pada hari selasa tanggal 28 Januari 2025.Kuasa Hukum Korban inisial IED Seorang Warga Negara Asing (WNA) . mendatangi Polsek Bungursari Purwakarta, untuk menyerahkan serta membuat laporan pengaduan dan juga menyerahkan Sejumlah Berkas(Alat Bukti/Barang Bukti) Adanya  Dugaan Tindak Pidana Penggelapan ,Sebagaimana di atur di pasal 372 KUHP.

Setelah Menyerahkan segala bukti tersebut yang di terima langsung oleh kepala SPKT Polsek Bungursari, yaitu AIPTU M.IMRON “Alhmadulilah Berkas dan Surat Laporan /Pengaduan telah kami terima langsg dari Kuasa Hukum korban,untuk selanjutnya kami akan memeriksa, mengkaji serta  menindaklanjuti pengaduan nya.”Tuturnya

Di tempat terpisah,Kuasa Hukum Achmad Damiyan SH mengukapkan kepada Media Posbidikberita,”Kami Selaku Kuasa Hukum korban optimis bahwa klien saya bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

Karena jelas Modus yang di lakukan terduga Pelaku sangat lihai dan pintar sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap klien kami yaitu kurang lebih 600jt dengan modus investasi tanah, Ungkapnya.

Riki/Ujay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *