Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH. Dan Kusnandar Ali.SH. Ajukan Praperadilan, Pihak Termohon Tidak Hadir tanpa Alasan Hukum Yang jelas.

Cianjur//posbidikberita-Agenda Sidang Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka dan Penahanan Ketiga Orang Tersangka Di Polres Cianjur Sat Narkoba Digelar di Pengadilan Negeri Cianjur 20 Januari 2025.

Terbaru, Niko Apriliandi.SH. Dan Kusnandar Ali.SH. Selaku Kuasa Hukum Ketiga Orang Tersangka, Inisial (DA),(WI) Dan(JKR), Memohon Ke Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Cq Hakim Tunggal yang memeriksa Perkara A Quo untuk Memeriksa Sidang Praperadilan, Karena Bagi Kami Praperadilan adalah Sebagai Sarana Pembelaan Kami selaku Kuasa Hukum Ketika Proses Penyidikan Diduga Menyalahi prosedur Hukum dan Ini menyangkut Nasib Orang dan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.Demikian Dikatakan Niko Apriliandi.SH.

karena menurut Hemat Kami Selaku Kuasa Hukum, Prosedur tentang Penyidikan Atau Penetepan Tersangka Klien Kami Secara Aspek Formil Cacat Hukum.

Lanjutnya “Dugaan Kami Tidak ada 2 (Dua) Alat Bukti Sesuai Dengan Pasal 184 Hukum Acara Pidana Maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, Disamping Itu SPDP, Dan Semua Berita Acara Baik Penggeledahan Rumah, Penyitaan Semua Tidak Ada. Tuturnya.

Dihari Senin Tanggal 20 Januari 2025 Agenda Sidang Pertama Nyatanya Pihak Termohon Kapolres Cianjur Cq Kasat Narkoba Tidak Hadir Memenuhi Undangan Resmi Pengadilan Negeri Cianjur Tanpa Ada Alasan Hukum Yang jelas.

Kami Berharap Dan Menuntut Profesionalitas Bagi APH dalam Proses Penyidikan, Karena Penetapan Tersangka Yang menyalahi Prosedur Hukum atau Peraturan Perundang-undangan Itu menyangku Nasib Orang dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.”ungkapnya

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *