Jakarta//posbidikberita.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Macab Cianjur kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, guna memenuhi panggilan sekaligus menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi KPK untuk melengkapi data dan bahan keterangan, sebagai bagian dari proses pendalaman laporan masyarakat terkait indikasi praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal laporan yang sebelumnya telah teregistrasi pada 9 Februari 2026 dengan nomor 2026-A-00674.
“Kami hadir untuk memenuhi permintaan lembaga antirasuah dalam melengkapi bukti dan bahan keterangan. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait tata kelola pemerintahan di Cianjur,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Menurutnya, penguatan bukti yang diserahkan diharapkan dapat membantu KPK dalam menelaah perkara secara lebih komprehensif, profesional, dan objektif.
“Kami mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum, demi kepentingan publik, khususnya masyarakat Kabupaten Cianjur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sesuai dengan prinsip jurnalistik berimbang, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan lebih lanjut.
Ben

