Cianjur//posbidikberita.id– Persoalan yang menjerat LKM Akhlakul Karimah kian memanas dan berubah menjadi bola liar yang tak kunjung menemukan titik terang.
Nasabah( konsumen) yang merasa dirugikan kini tak lagi sekadar menunggu janji, tetapi mulai melawan dengan langkah nyata. Aroma ketidakberesan semakin menyengat, sementara kepercayaan publik perlahan runtuh.
Melalui kuasa hukumnya, R. Adang Herry Pratidy bersama tim, para nasabah akhirnya melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini bukan tanpa alasan—ini disebut sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur komunikasi sebelumnya dianggap mandek dan tak membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026), R. Adang Herry Pratidy menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi di tubuh LKM Akhlakul Karimah sudah masuk kategori “carut-marut” dan merugikan banyak pihak, khususnya konsumen atau nasabah.
Ia mengungkapkan, surat tersebut telah dikirim pada 8 April 2026 ke dua titik sekaligus, yakni Gedung Sate dan pos pengaduan di Lembur Pakuan, Subang.
Isinya sama: permohonan agar Gubernur Jawa Barat turun tangan, membaca langsung keluhan nasabah, dan membuka ruang penyelesaian bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
“Ini upaya terakhir kami. Harapan kami, Gubernur bisa mempelajari persoalan ini dan memfasilitasi penyelesaian yang adil,” tegas Adang.
Namun, di balik harapan itu terselip ultimatum keras. Tim kuasa hukum memberi tenggat waktu hingga 21 April 2026. Jika hingga batas tersebut tidak ada respons atau langkah konkret, maka jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi—baik pidana maupun perdata.
Yang lebih mencengangkan, hingga kini tercatat sekitar 20 nasabah terdampak, dengan 10 orang di antaranya mengalami kerugian signifikan dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Sementara sisanya masih dalam proses pendataan, yang diduga berpotensi menambah angka kerugian.
Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana aliran dana nasabah tersebut? Dugaan “penguapan” dana menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum menilai, mustahil uang dalam jumlah besar bisa lenyap tanpa jejak,” tutur Adang.
“Kalau uang menguap itu logikanya bagaimana? Ini bukan air yang kena panas matahari. Harus ada penjelasan yang masuk akal,” sindir Adang dengan nada tajam.
Meski pihak LKM melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan membuka peluang dialog dan musyawarah, faktanya hingga kini belum ada langkah konkret untuk duduk bersama. Hal ini dinilai sebagai sikap yang tidak serius, bahkan terkesan hanya formalitas belaka.
Kekecewaan nasabah pun semakin memuncak. Mereka tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga keadilan.
Jika jalur mediasi tetap buntu, maka proses hukum akan menjadi pintu terakhir untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini pun diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi dugaan menyeret lebih banyak pihak.
Publik kini menunggu: apakah pemerintah akan turun tangan, atau justru membiarkan persoalan ini membesar hingga meledak di meja hijau?
“Satu hal yang pasti—nasabah tidak akan diam. Dan waktu terus berjalan menuju tenggat yang telah ditentukan,”tutup Adang.
Ben

