Marketing Bank Pelat Merah Ditahan, Diduga Salahkan Sistem Setelah Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Marketing Bank Pelat Merah Ditahan, Diduga Salahkan Sistem Setelah Rugikan Negara Rp 3 Miliar (Dokumentasi Foto Najib)

Cianjur//posbidiberita.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan seorang marketing microbanking pada sebuah bank berpelat merah (didentifikasi sebagai BRI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,025 miliar. Tersangka, berinisial AOK (40), ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2220/M.2.27/Fd.2/07/2025. AOK, yang berperan sebagai marketing mantri, ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin 24 November 2025.

“Perbuatan tersangka diduga dengan sengaja melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, tersangka memegang dan menggunakan kartu debit milik nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut. Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang semestinya disetor ke rekening pinjaman,” jelas Yussie.

Akibat tindakan AOK yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2024 ini, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3.025.447.522. Tindakannya tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, AOK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cianjur mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.

Dari hasil penyidikan, total korban mencapai 56 nasabah yang berada di wilayah Kecamatan Takokak. AOK mengaku menggunakan dana hasil penyalahgunaan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Kuasa Hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui secara prosedural perbuatan yang diduga dilakukan oleh kliennya. Namun, ia menekankan bahwa kesalahan tidak semata-mata dibebankan pada AOK.

“Kenapa orang bisa melakukan kejahatan? Kemungkinan [karena] security sistemnya BRI. Kita punya kesempatan dengan lemahnya sistem BRI, jadi kita bisa melakukan kejahatan. Menurut kita tidak semerta-merta itu dibebankan ke klien kita,” ujar Zami.

Ia menduga kejadian serupa banyak terjadi akibat kelemahan sistem dan beban kerja. “Orang dipekerjakan dalam tiga jabatan, satu orang. Mungkin dari yang menyalahgunakan jabatan tersebut, ini ada keterlibatan [orang dalam] atau tidak?” tanyanya.

Zami juga mempertanyakan prosedur pencairan kredit yang menurutnya harus melalui beberapa tahap persetujuan, termasuk oleh pimpinan cabang. Ia menyayangkan insiden ini bisa terjadi dan berharap menjadi peringatan bagi BRI untuk memperketat sistem pengamanannya.

“Kita hanya meminta, jangan sampai kejadian seperti ini yang merugikan negara terulang lagi. Jangan sampai kebocoran negara itu bertambah dengan modus operasi seperti ini,” pungkasnya.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam modus operandi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Najib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *