Cianjur | posbidikberita– Sidang sengketa konsumen antara keluarga korban dan pengelola wahana rekreasi kolam renang digelar pada Selasa (24/2/2026). Persidangan yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tersebut akhirnya berakhir dengan kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak.
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan konsumen yang merasa dirugikan setelah anaknya yang masih berusia 8 tahun mengalami luka saat berada di area wahana kolam renang Asri. Insiden tersebut mengakibatkan luka di bagian pipi kiri anak dengan panjang kurang lebih 3,2 sentimeter, sehingga korban harus mendapatkan penanganan medis.
Kuasa hukum konsumen, Otang Supriatna, SH, menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di BPSK. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Alhamdulillah, persidangan berjalan sesuai alur di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kedua belah pihak dapat mengikuti proses dengan baik hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama,” ujar Otang seusai sidang.
Menurutnya, dalam perkara ini pihak konsumen tidak mengajukan tuntutan materiil secara berlebihan. Fokus utama keluarga korban adalah pertanggungjawaban atas biaya pengobatan serta adanya itikad baik dari pihak pengelola wahana rekreasi.
“Kami tidak menuntut hal di luar kewajaran. Yang menjadi perhatian utama adalah biaya pengobatan anak dan tanggung jawab moral dari pengelola. Prinsipnya musyawarah untuk mufakat,” tambahnya.
Dalam proses persidangan, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan masing-masing, termasuk kronologi kejadian hingga langkah penanganan medis yang telah dilakukan. Anak korban sempat dibawa berobat untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya.
Meski hasil mediasi tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan awal, Otang menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Penyelesaian dilakukan dengan pendekatan win-win solution tanpa memperpanjang polemik.
Pihak pengelola kolam renang Asri dan keluarga konsumen akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar aspek keselamatan dan pengawasan di area wahana rekreasi semakin diperhatikan.
Dengan berakhirnya sidang melalui mediasi, perkara sengketa konsumen tersebut resmi dinyatakan selesai. Kedua belah pihak menerima hasil musyawarah sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Ben

