MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Jakarta//posbidikberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinilai inkonstitusional apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, namun tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur menyampaikan, tanpa penafsiran yang jelas dari MK, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan setiap langkah hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers, sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

 

 

Wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *