Cianjur//posbidikberita.id-Dengan mendukung adanya program pemerintah pusat tentang wajibnya ada komunikasi desa Merah Putih di setiap desa, maka pemerintah Desa/Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Rabu (11/06/25)
Pelaksanaan Musdesus tersebut, itu dilaksanakan di aula Desa Haurwangi dan nampak hadir pejabat dari Dina Koperasi Kabupaten Cianjur, Forkompincam Haurwangi Kepala Desa BPD Bhabinkamtibmas Babinsa seluruh Ketua RT/RW tokoh masyarakat setempat dan 3 orang calon Ketua Koprasi desa Merah Putih.
Kepada Desa Haurwangi Dede Supyanudin SH menjelaskan, pelaksanaan Musdesus pemilihan pembentukan Ketua dan pengurus koperasi desa Merah Putih Desa Haurwangi dari seluruh calon yang mendaftar itu sebanyak 7 orang, namun saat pelaksanaan pemilihan hanya 3 orang calon yang hadir diantaranya No.03 Dadang Sobur S.PD No.04 Nurjaman S.PD.M.Pd dan No. 05 Budi sedangkan 4 calon lainnya tidak hadir.
Setelah dilaksanakan secara pemilihan secara demokratis maka No.04 memperoleh sebanyak 81 suara No.03 memperoleh sebanyak 40 suara dan No.05 memperoleh 8 suara tidak sah 1 suara , dengan itu pelaksanaan Musdesus pemilihan pengurus koperasi desa Merah Putih Desa Haurwangi terlaksana dengan baik dan lancar.
“Kami merasa bersyukur karena pelaksanaan Musdesus pemilihan pembentukan Koperasi desa Merah Putih Desa Haurwangi terlaksana dengan baik dan lancar pembentukan pengurus koperasi lainnya itu diserahkan pada Ketua terpilih yang didampingi pemerintah Desa Haurwangi,” Ucapnya.
Sementara itu, Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, Subekti Alimin Nur menambahkan, pelaksanaan pemilihan Ketua dan pengurus koperasi desa Merah Putih Desa/Kecamatan Haurwangi itu merupakan pemilihan pembentukan yang terakhir dari 360 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Cianjur.
Dengan adanya itu, pelaksanaanya terlaksana dengan baik dan lancar, karena seluruh berkas hasil penelitian harus dikirim sekarang ke tingkat pusat melalui Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
Pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Haurwangi itu merupakan yang terakhir dari 360 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Cianjur, semoga saja pelaksanaanya terlaksana dengan baik dan lancar. Ucapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Musdesus dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kabupaten Cianjur, itu yang pertama beres dan mendapatkan SK Koprasi desa Merah Putih dari Kementerian Koprasi (Kemenkop) itu baru 78 desa dan salah satu desa yang pertama mendapatkan SK dari Kelompok yaitu salah satu desa di Kecamatan Takokak dan disusul desa lainnya diantaranya Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi itu tergolong desa yang tercepat mendapatkan SK Koprasi dari Kemenkop.
Dari 360 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Cianjur sudah mendapatkan SK dari Kemenkop itu hingga hari ini baru 78 desa dan bisa dikatakan yang tercepat dan terlambat mendapatkan SK Koprasi desa Merah Putih itu berada di Kecamatan Haurwangi. ucapnya.
Selain itu, pada intinya bukan cepat atau lambatnya pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih atau terbitnya SK, tapi yang paling penting pelaksanaan pengelolaan koperasi setelah terbentuk, itu semua harus dijalankan dengan baik dan benar yang berpihak pada kesempatan anggota dan masyarakat setempat.
Bukan cepat lambat nya keluar legalitas tapi yang lebih penting itu cara pelaksanaan pengelolaan koperasi itu sendiri, harus berpihak dan menghormati hasil kesepakatan musyawarah anggota, karena koperasi sipatnya dari anggota untuk anggota dan untuk mensejahterakan masyarakat setempat.”Pungkasnya.
(Iriyanto)