Cianjur//posbidikberita-Beberapa warga masarakat Desa sukaratu kecamatan bojong picung kabupaten cianjur jawa barat, datangi kantor Desa sukaratu untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan pelecehan anak berusia 15 tahun, yang di lakukan oknum perangkat Desa yang berinisial AS.
Kejadian ini sudah berjalan kurang lebih dua minggu, bahkan sudah ada musawarah antara pelaku dan keluarga korban, dan keduanya telah sepakat untuk melakukan musawarah antara dua pihak, yang berujung pada nominal yang di duga di angka Rp 20 juta rupiah.
Namun kesepakatan tersebut belum di lunasi sepenuhnya, ada dugaan jarak waktu yang di tentukan, namun kesepakatan tersebut telah terjadi penggantian sebesar Rp 7 juta rupiah, sehingga permasalahan ini menjadi ramai di soal warga masarakat Desa sukaratu.
Warga pun sepenuhnya tidak mempertanyakan ranah musawarah kesepakatan antara korban dan pelaku, namun yang jadi persoalan di masarakat adalah seorang vigur publik Desa sukaratu telah memberikan contoh tidak baik bagi masarakat, sehingga masarakat meminta pada pemdes sukaratu untuk segera mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum yang berinisial AS, agar tidak mencoreng nama baik Desa sukaratu.
Menurut sekdes sukaratu Cecep menjelaskan saat di kompirmasi di ruangan Desa, bahwa adanya rumor terkait dugaan pelecehan yang di lakukan oknum perangkat yang berinisial AS benar adanya, karena asumsinya permasalahan ini belum ada proses secara hukum untuk pembuktian, kami selaku pemerintahan Desa sudah berupaya dengan yang di duga pelaku AS untuk di mintai keterangan,” jelasnya 23/01/25.
Namun dalam hal ini pihak yang di duga pelaku membantah apa yang berkembang isu di luaran, tapi walau demikian pucuk pimpinan sebagai pemegang kebijakan ( Kades ) telah berupaya memangil yang di duga pelaku, walau hal ini belum terbukti kebenaranya, tapi kepala Desa telah memberikan himbauan kepada terduga pelaku, karena masarakat meminta yang di duga pelaku di berhentikan dari pekerjaanya,” terangnya.
Namun pihak masarakat pun telah mendatangi kantor kecamatan untuk meminta tuntutan yang sama, kami selaku pemerintahan Desa tidak dapat memutuskan sepihak, tapi kalu sudah jelas tindak kesalahanya kami pun siap memberintikanya sesuai aturan Perbup kabupaten cianjur, karena dalam hal ini kami todak bisa mengambil keputuean, harus sesuai aturan perundang undangan, dan ini pun belum ada proses secara hukum maka kami tidak dapat memutuskan benar atau salah.
Terkecuali sudah ada proses hukum dan sudah di tangani Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami akan mempunyai kejelasan antara salah dan tidaknya, setidaknya harus tersentuh dulu APH agar permasalahanya jelas,” pungkasnya
Rafli hidayat.
Izin menambahkan si pihak korban ny gak di catat , takut ny jadi personal menyerang di duga tanpa ada si korban ny, sebut aja inisial si korban ny biar enak untuk di pahami nya
Semoga menjadi pelajaran buat kita semua