Pelayanan Publik Sesuai Standar Yang Ditetapkan, Bentuk Komitmen Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Cianjur//posbidikberita.id-Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Cikanyere , Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur terus berkomitmen menjalankan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Standar pelayanan publik ini menjadi acuan utama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh warga desa.

Foto:Kepala Desa Cikanyere
(Dadang Sulaeman)

Kepala Desa Cikanyere (Dadang Sulaeman) menjelaskan bahwa penerapan standar pelayanan publik merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat desa. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan secara optimal dan tidak mengalami kesulitan dalam mengakses kebutuhan administrasi pemerintah.

” Seluruh aparatur Desa kami arahkan untuk bekerja sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan.Setiap pelayanan harus dilakukan secara profesional.Mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan sosial masyarakat,” ujar kepala Desa.

Pelayanan Publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari sikap ramah, keterbukaan informasi, serta kemudahan bagi masyarakat.Untuk itu, Pemerintah Desa juga melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja aparatur desa agar pelayanan yang diberikan tetap berjalan sesuai harapan.

Selain itu, Pemerintah Desa juga berupaya memanfaatkan kemajuan teknologi melalui digitalisasi pelayanan.Beberapa pelayanan kini dapat diakses secara daring, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang kekantor desa untuk mengurus dokumen tertentu ,langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik menuju tata kelola pemerintah yang modern dan efisien.

Masyarakat pun menyambut baik langkah tersebut.Dengan pelayanan yang lebih cepat dan transparan, warga merasa terbantu dan percaya bahwa pemerintah Desa benar benar memperhatikan kebutuhan mereka.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa standar pelayanan publik yang diterapkan mencakup berbagai aspek, antara lain waktu penyelesaian pelayanan, persaratan administrasi, prosedur, serta mekanisme pengaduan masyarakat.Semua unsur tersebut menjadi tolok ukur untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

” Kami terus mendorong semua perangkat desa agar disiplin dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepuasan masyarakat adalah prioritas kami ,”tambah Kepala Desa.

Dengan penerapan pelayanan publik yang sesuai standar, Pemerintah Desa berharap dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih, transparan,dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Upaya ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good govermance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah di tingkat desa.

 

 

Bah Aming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *