Cianjur//posbidikberita.id– Pemerintah Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menanggapi munculnya klaim kepemilikan lahan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Ali. Klaim tersebut menyasar area yang saat ini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Selasa 13/01/2026
Kepala Desa Padaluyu, Neng Susilawati, S.I.P., menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di Kampung Barujamas RT 03 RW 07. Menurutnya, pemerintah desa telah memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pihak desa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat kepemilikan tanah disebut telah ada dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Pemerintah desa tidak mungkin melaksanakan pembangunan tanpa dasar hukum yang sah. Legalitas tanah sudah kami pastikan sebelum kegiatan pembangunan KDMP dan BUMDes dimulai,” ungkap Neng Susilawati.
Terkait klaim ahli waris yang menyebut adanya penguasaan lahan seluas sekitar 56 hektare, termasuk lokasi pembangunan, Pemdes Padaluyu menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan atau klaim. Namun, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki bukti kepemilikan untuk menempuh jalur hukum. Dengan begitu, semua pihak memperoleh kepastian dan kejelasan secara adil,” jelasnya.
Pemerintah Desa Padaluyu menilai jalur hukum merupakan langkah paling tepat guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga kondusivitas masyarakat. Di sisi lain, program pembangunan desa tetap dipandang penting karena bertujuan memperkuat perekonomian warga melalui pengelolaan BUMDes dan KDMP.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi dilaporkan berjalan normal tanpa gangguan. Pemerintah desa memastikan tetap bersikap terbuka dan kooperatif apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
Wan

