Cianjur//posbidikberita-Pemerintah Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Rabu (19/02/25) gelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.
Musdes tersebut, dihadiri Kasi Pem Kecamatan Bojongpicung beserta rekan, Bhabinkamtibmas Babinsa PKK MUI Karangtaruna desa, para ketua RT RW dan tokoh masyarakat desa setempat.
Kepala Desa Cibarengkok Asep Jalaludin Saleh Sy menjelaskan, dilaksanakannya Musdes tentang APBDes itu merupakan syarat utama untuk melaksanakan berbagai macam pembangunan yang akan dilaksanakan di lingkungan desa karena semua itu harus berdasarkan kesepakatan musyawarah dengan masyarakat.
,”Pada tahun 2025 Pemerintah Desa Cibarengkok akan melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang seluruhnya harus dimusyawarahkan dan disepakati bersama,” ucapnya.
Ia menerangkan, dana bantuan untuk ketahanan tahun 2025 itu mengacu pada aturan baru Kemendes No.03 tahun 2025 diantaranya 20 persen harus dikelola pihak BUMDes maka dengan itu sekarang kepengurusan dan administrasi BUMDes sedang rapihkan, utama mengenai legalitas BUMDes itu sendiri, kedepannya diharapkan Desa Cibarengkok menjadi desa yang mandiri sesuai harapan semua pihak, Ucapnya.
Sementara itu Kasi Pem Kecamatan Bojongpicung Ayi Arif menambahkan, Pemerintah Desa Cibarengkok melaksanakan Musdes membahas APBDes tahun anggaran 2015 itu merupakan yang terakhir karena 10 desa lainnya sudah selesai melaksanakan Musdes.
Sekarang Pemerintah Desa Cibarengkok tinggal menyusul anggaran sesuai dengan hasil musyawarah yang barusan telah disepakati bersama, dengan adanya itu pihkanya merasa bersyukur karena seluruh desa telah selesai melaksanakan Musdes dan telah mengajukan laporan pada Pemkab Cianjur khususnya pada DPMD Kabupaten Cianjur,
,”kami merasa bersyukur karena seluruh desa telah selesai melaksanakan Musdes mengenai APBDes juga seluruh nya telah melaporkannya ke DPMD Kabupaten Cianjur,” Ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau pada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Bojongpicung, seluruh dana bantuan harus diterapkan sesuai hasil kesepakatan bersama dan berdasarkan aturan yang berlaku,
,”Kami harapan seluruh dana bantuan harus dilaksanakan sesuai hasil musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya.
Red