Pemerintah Desa Kertamukti Gelar Penyuluhan Hukum Terhadap MasyarakatÂ
Cianjur//posbidikberita.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat, pemerintah Desa Kertamukti melaksanakan sosialisai atau penyuluhan hukum.
Penyuluhan/Kesalahan hukum tersebut, itu dilaksanakan di aula Desa Kertamukti dan nampak hadir Forkompincam Haurwangi yang sekaligus menjadi nara sumber, Bhabinkamtibmas Babinsa BPD LPM Linmas Desa Kertamukti Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Kertamukti Cepi Agustina menjelaskan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum itu merupakan program peningkatan kapasitas masyarakat. Hal itu dilakukan tiada lain supaya masyarakat sadar hukum karena Negara Kita merupakan Negara hukum
Dengan adanya itu, diharapkan seluruh aparatur desa BPD LPM Para Ketemu RT/RW yang barusan hadir mohon materi yang telah diserap barusan disampaikan pada keluarga dan pada masyarakat, supaya warga memahami dan sadar pada hukum yang berlaku.
“Sosialisasi penyuluhan hukum terhadap masyarakat itu merupakan suatu kewajiban pihak pemerintah desa supaya masyarakat akan sadar terhadap hukum yang namanya akan mampu meningkatkan kapasitas dan meningkatkan Kamtibmas,” Ucapnya.
Ia menambahkan, penyuluhan hukum yang barusan digelar dengan narasumber Forkompincam Haurwangi, maka pihaknya berucap terima kasih atas kehadiran kesediaannya menjadi Narasumber.
“kami mengharapkan terima kasih pada Forkopimcam Haurwangi BPD Bhabinkamtibmas Babinsa yang sekaligus menjadi narasumber,” Tambahnya.
Sementara itu, Danru Linmas Desa Kertamukti Kosim (50) menambah, pihkanya mengaku pada acara sosialisasi penyuluhan hukum yang digelar pemerintah Desa Kertamukti itu diikuti sejak awal hingga selesai yang materinya cukup bisa dipahami dan nantinya bisa disampaikan pada warga masyarakat yang tidak ikut penyuluhan.
“Kami merasa bersyukur bisa ikut hadir pada acara penyuluhan hukum hingga sedikit nya paham aturan hukum, tentu saja hal itu nantinya akan disimpan pada masyarakat dengan waktu tidak terbatas bisa didapatkan dalam waktu kapanpun,” Pungkasnya.
Iriyanto