PIP Di SDN Sukagalih II Di Duga Di Gelapkan Oleh Pihak Sekolah.

Cianjur//posbidikberita-Dugaan adanya pengelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP), di sekolah SD Negri Sukagalih II kecamatan takokak kabupaten cianjur jawa barat,

hal ini di keluhkan dan di persoalkan oleh para wali murid.

Dalam persoalan ini, para siswa penerima manfaat PIP di SDN Sukagalih II kecamatan takokak, di ketahui mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450.000 dari pemerintah, namun sayangnya setelah pencairan, uang bantuan tersebut pihak penerima tidak mengetahuinya apalagi menerimanya, karena semua di atur oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah berdalih, bahwa program PIP ini bukan saja kepala sekolah yang sekarang, melainkan dari zaman pak KS yang sudah pensiun, hal ini di duga adalah bentuk penyimpangan dari esensi PIP, di mana uang tersebut di manpaatkan untuk kepentingan oknum pihak sekolah dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi di sekolah.

Praktik penggelapan dana PIP bisa masuk pelanggaran hukum, jika tidak sesuai pemendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang program indonesia pintar, termasuk salah satu alasanya yaitu pemerataan, diman hal itu adalah di luar teknis dan bukan dalam kapasitas, karena hak penerima PIP harus jatuh ke tangan hak penerima.

Dana PIP harus di terima sepenuhnya oleh penerima manfaat, yang nama dan nominal uangnya sesuai di SK yang di keluarkan kemendikbud, karena kalau ada pemotongan atau penggelapan dalam PIP itu sudah termasuk pungli, pihak sekolah seharusnya betul betul cerdas serta berhati hati dalam menyikapi hal ini, seharusnya ada sosialisasi musawarah antara wali murid, murid dan pihak sekolah, sehingga tidak ada komplain dari wali murid ke pihak sekolah.

Menurut wali murid yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, program PIP yang di keluarkan pemerintah untuk penerima manfaat tidak dapat di rasakan seutuhnya, karena program ini seharusnya untuk memperingan kebutuhan anak di sekolah, bukan berarti di jadikan ajang bisnis para oknum guru di sekolah, ini adalah hak siswa penerima manfaat,” jelasnya.

Terlalu banyak hak penerima manfaat PIP yang di duga di gelapkan, heranya tidak ada musawarah langsung dengan wali murid bahkan buku tabungan hampir semuanya di pegang pihak sekolah, hal ini membuat orang tua tidak merasa senang dengan prilaku sekolah,” katanya.

menurut kepala sekolah SDN sukagalih II Sukagalih Rohmat mengatakan, bahwa hal ini saya selaku kepala sekolah yang sekarang akan berkordinasi dulu dengan kepala sekolah sebelum saya, karena hal ini memang terjadi semenjak tahun 2020 hingga sekarang, dan saya akan melakukan musawarah dengan para wali murid penerima manfaat secepatnya,” kata KS.

Namun setelah pemberitaan ini di tayangkan, pihak sekolah belum ada jawaban yang pasti, bahkan pihak kordinator pendidikan ( kordik) tidak memberikan jawaban saat di hubungi lewat WhatsApp pada jumat 17/01/25.

 

 

 

(Rafli hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *