Cianjur//posbidikberita.id-Proses pembuatan Akta Jual Beli ( AJB) yang di ajukan salah satu warga di wilayah Kadus 4 Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet,Kabupaten Cianjur, hingga kini tak kunjung selesai meski telah berjalan selama dua tahun.Kondisi ini memicu kekecewaan warga terhadap kinerja aparatur desa, khususnya Kepala Dusun (Kadus)4, yang dinilai tidak responsif dalam menindak lanjuti urusan administrasi tersebut.
Warga pemohon AJB mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dan beberapa kali menanyakan perkembangan dokumen, namun tidak mendapatkan kejelasan yang memadai.”Sudah dua tahun saya menunggu tapi sampai sekarang belum ada hasilnya setiap ditanya ,”keluh salah satu warga.
Keterlambatan proses AJB tersebut di anggap sangat merugikan pemohon karena dokumen itu dibutuhkan untuk kepentingan administrasi keluarga dan rencana Pengurusan legalitas tanah.Minimnya komunikasi dan transparansi dari pihak Kadus membuat warga semakin resah.
Tokoh masyarakat Desa Cipendawa juga menyayangkan lambanya pelayanan administrasi tersebut.Mereka menilai bahwa perangkat desa seharusnya memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan administrasi desa itu bukan hal yang sepele.Kalau sampai dua tahun tidak selesai.
Tentu harus ada evaluasi, agar masyarakat tidak dirugikan,”ucap salah satu tokoh masyarakat.
Sementara itu,pihak Desa Cipendawa diharapkan dapat segera mengadakan penelusuran terkait mandegnya pembuatan AJB tersebut.Langkah pembinaan dan perbaikan sistem pelayanan juga diminta agar kejadian serupa tidak terulang.
Warga berharap pemerintah Desa dapat memberikan solusi cepat dan memastikan proses AJB segera diselesaikan.
Transparansi dan profesionalitas aparatur di anggap menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tingkat desa.
Nurdin

