CIANJUR | posbidikberita- 28 Januari 2026 – Proyek Pengembangan Panas Bumi (Geotermal) di kawasan Gunung Gede yang meliputi Kabupaten Cianjur, Sukabumi, dan Bogor, kembali menuai sorotan tajam dari perspektif hukum dan perlindungan hak warga. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih MACAB Cianjur secara tegas menyatakan bahwa proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dinilai akan membawa dampak negatif masif terhadap alam, hak hidup, serta mata pencaharian masyarakat, terutama petani.
Dalam analisis hukum yang dirilis Rabu (28/1/2026), LBH Laskar Merah Putih membeberkan sejumlah potensi persoalan serius yang diprediksi akan muncul jika proyek dipaksakan. Analisis ini menyentuh ranah hukum pidana, pertanahan, lingkungan hidup, hingga hak asasi manusia (HAM).
Poin pertama yang ditekankan adalah potensi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. LBH menyoroti ancaman penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dapat dijeratkan kepada warga atau aktivis yang vokal menolak proyek. “Pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam aspirasi masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan lingkungan hidupnya,” telaah LBH.
Lebih lanjut, proyek ini disebut mengancam langsung lahan pertanian produktif warga. Hal ini berpotensi memicu sengketa tanah dan hak kelola yang berkepanjangan. LBH menduga adanya sosialisasi yang tertutup dan tidak melibatkan seluruh warga terdampak secara luas. “Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya persengkongkolan antara perusahaan dengan aparat desa/wilayah, yang pada akhirnya memicu konflik horizontal,” bunyi rilis tersebut.
Dari sisi regulasi, meski berpayung hukum pada UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM, proyek ini dinilai selalu bergesekan dengan tata ruang kawasan hutan lindung dan konservasi, khususnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Perubahan status kawasan untuk eksplorasi berpotensi menimbulkan tuntutan hukum atas penggusuran serta kekhawatiran serius akan kerusakan ekosistem, polusi air tanah, dan erosi.
Yang memperparah kekhawatiran adalah lokasi proyek yang berdekatan dengan Zona Cugenang, area yang masih rentan pasca gempa 21 November 2022. “Secara hukum, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencegah bencana serupa. Namun, proyek ini justru dinilai berpotensi memicu bencana ekologis baru, seperti gas beracun, gempa mikro (induced seismicity), dan pencemaran air,” tegas LBH.
LBH juga menyoroti konflik kebijakan pusat-daerah sebagai bentuk kegagalan otonomi daerah. Sikap Pemkab Cianjur dinilai tidak jelas dan dianggap mengingkari janji politik kepala daerah saat kampanye yang menolak geotermal. “Pada kenyataannya, pemda seolah memberikan izin atau dukungan. Ini menimbulkan krisis kepercayaan warga terhadap pemerintah daerahnya sendiri,” papar analisis tersebut.
Ketegangan sosial-hukum, menurut LBH, telah terlihat nyata dalam beberapa aksi warga yang berusaha mengusir alat berat proyek. Aksi ini mencerminkan ketidakpatuhan hukum yang bersumber dari ketidakpercayaan terhadap izin yang diterbitkan pemerintah.
Puncak dari semua analisis ini adalah potensi pelanggaran HAM. Mengabaikan kelangsungan hidup petani yang terdampak dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pekerjaan. LBH Laskar Merah Putih MACAB Cianjur menyatakan siap memberikan perlindungan hukum bagi petani lokal dari intimidasi dan kriminalisasi.
Sebagai solusi dan tuntutan, LBH mendesak dijalankannya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan tanpa paksaan, di awal, dan setelah mendapat informasi lengkap. “Sosialisasi selama ini dinilai hanya menonjolkan dampak positif tanpa mengungkap risiko secara utuh kepada masyarakat adat dan lokal di wilayah sekitar,” tukasnya.

Merespon kondisi ini, LBH Laskar Merah Putih MACAB Cianjur menghimbau seluruh masyarakat terdampak dan lapisan masyarakat Cianjur untuk segera melakukan aksi massa dengan menandatangani petisi penolakan. “Proyek ini akan merampas ruang hidup mereka. Sebagian besar warga hidup dari pertanian. Kami menilai proyek ini akan menghadapi perlawanan hukum dan sosial yang signifikan terkait hak lahan, lingkungan, dan transparansi,” tutup pernyataan tersebut.
Proyek geotermal Gunung Gede kini tidak hanya menjadi persoalan energi, tetapi telah berubah menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum lingkungan, hak asasi manusia, dan kedaulatan masyarakat lokal atas ruang hidup mereka.
(Dekos)

