Cianjur//posbidikberita.id– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Cianjur menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan.
Dari total target sebanyak 22 ribu sertifikat tanah pada tahun 2026, hingga April ini realisasi yang dicapai oleh Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur telah menembus angka sekitar 16 ribu sertifikat.
Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa proses sertifikasi tanah di wilayah Cianjur berjalan dengan cepat dan efektif.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, menyampaikan bahwa progres yang telah dicapai saat ini menyisakan sebagian kecil dari target keseluruhan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya optimistis penyelesaian target dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau mau diselesaikan, bulan ini juga bisa kami tuntaskan,” ujar Ara, Jumat (10/4/2026).
Kecepatan progres ini menempatkan Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah dengan pelaksanaan PTSL tercepat dibandingkan wilayah lain. Di saat beberapa daerah masih berada pada tahap awal, seperti pembentukan hingga pelantikan tim pelaksana, Cianjur justru telah melangkah jauh hingga mendekati tahap akhir penyelesaian sertifikasi.
“Di daerah lain ada yang baru sampai tahap pelantikan tim. Sementara kita sudah hampir menyelesaikan 16 ribu sertifikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan diterapkannya program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang merupakan sistem pengelolaan pertanahan terintegrasi dengan metode pengukuran tanah secara menyeluruh.
Dalam skema ILASPP, proses pengukuran tanah tidak lagi dilakukan secara konvensional oleh internal, melainkan melibatkan pihak ketiga yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Pengukuran tersebut telah dilakukan pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2026 ini difokuskan pada tahapan lanjutan berupa penerbitan sertifikat.
Di Kabupaten Cianjur, implementasi ILASPP dipusatkan di Kecamatan Cibinong.
Program ini mencakup 14 desa dengan total sekitar 72 ribu bidang tanah yang telah diukur secara sistematis. Jumlah tersebut menjadi salah satu cakupan terbesar dalam pelaksanaan program berbasis integrasi tersebut.
“Untuk tahun ini, ILASPP di Cianjur dilaksanakan di Kecamatan Cibinong dengan cakupan 14 desa dan sekitar 72 ribu bidang tanah,” terangnya.
Tidak hanya berfokus pada penyelesaian target yang ada, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur juga terus berupaya memperluas cakupan program. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan penambahan alokasi ILASPP yang masih dalam tahap proses administrasi.
“Kami masih mendapatkan alokasi sekitar 3 ribu hektare untuk ILASPP yang merupakan sisa dari tahun 2025,” ungkap Ara.
Di sisi lain, antusiasme masyarakat terhadap program PTSL juga terus meningkat. Hal ini terlihat dari sejumlah desa yang sebelumnya belum tersentuh program tersebut kini mulai mengajukan permohonan. Namun demikian, proses tersebut masih menghadapi beberapa kendala teknis, khususnya dalam tahap pengukuran lahan.
Meski terdapat hambatan, pihak ATR/BPN memastikan bahwa setiap pengajuan tetap akan diproses secara bertahap dan terencana. Prioritas saat ini akan diberikan pada pengalokasian program ILASPP, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan PTSL di wilayah yang baru mengajukan.
“Desa yang belum mendapatkan PTSL sudah mulai mengajukan, tapi masih terkendala teknis pengukuran. Nantinya akan kami alokasikan dulu ke ILASPP,” pungkasnya.
Dengan progres yang hampir menyentuh target serta dukungan sistem terintegrasi melalui ILASPP, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Cianjur diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi masyarakat. Program ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan secara lebih luas, merata, dan berkelanjutan.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.
Ben

