Puluhan Usaha di Mande Tak Berizin, Komisi I Cianjur Turun Gunung: Dari Pembinaan hingga Ancaman Penutupan”

Cianjur//posbidikberita.id – Persoalan perizinan usaha kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan perizinan usaha di Aula Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kepatuhan pelaku usaha di daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi I Muhamad Isnaini, Sekretaris Komisi Asep Riyatman, Anggota Komisi I Lukmanul Hakim, jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Mande H. Epi Rusmana, Kepala Desa Bobojong Suwandi, serta para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Mande.

Kunjungan ini merupakan agenda rutin dalam rangka pengawasan perizinan usaha. Namun, hasil temuan di lapangan cukup mengejutkan. Banyak usaha, khususnya gudang pakan ikan, diketahui belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ketua Komisi I, Muhamad Isnaini, menegaskan bahwa keberadaan izin usaha bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri.

Ia juga menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran pelaku usaha dalam undangan resmi yang telah disampaikan.

“Dari puluhan yang diundang, tidak semuanya hadir. Ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran terhadap pentingnya perizinan. Padahal, legalitas usaha sangat penting untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan investasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa izin yang jelas, usaha berpotensi menghadapi berbagai risiko, mulai dari teguran hingga sanksi tegas berupa penyegelan dan penutupan. Komisi I, kata dia, akan mendorong penerapan aturan secara konsisten demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kabupaten Cianjur.

Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa dari 19 pelaku usaha yang diundang—baik berbentuk badan hukum maupun perorangan—tidak satu pun tercatat memiliki izin resmi sesuai data DPMPTSP. Kondisi ini menjadi perhatian serius dan membutuhkan langkah cepat dari semua pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I membagi pendekatan menjadi dua kategori. Untuk pelaku usaha kecil dan pengecer, diberikan kesempatan dan waktu untuk segera mengurus perizinan.

Sementara itu, bagi perusahaan besar yang telah berbadan hukum, akan dilakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara izin dan kondisi riil.

“Kalau ditemukan tidak sesuai atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali, tentu akan ada tindakan. Mulai dari peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tegas Isnaini.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I, Asep Riyatman, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kita ingin investasi di Cianjur tetap tumbuh, tetapi harus tertib. Perizinan ini juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya kembali untuk pembangunan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi terkait perizinan sebenarnya telah lama diberlakukan, sehingga pelaku usaha—terutama yang berbadan hukum—seharusnya sudah memahami kewajibannya. Oleh karena itu, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap namun tegas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kecamatan Mande, khususnya di Desa Bobojong, dapat segera melengkapi legalitas usahanya. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan demi terciptanya iklim usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.

 

 

Ben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *